SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima audiensi dari Kelompok Kerja (Pokja) Pengawas Madrasah Kaltim untuk membahas implementasi kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan di Kaltim. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Gedung E, Lantai 1, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (26/11/2025).
Audiensi ini menjadi momen penting untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan dan aspirasi pengawas madrasah di lapangan. Usai pertemuan, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam menyuarakan kebutuhan pengawas madrasah, terutama terkait pemerataan tugas, penambahan jumlah pengawas, dan pemberian insentif.
“Pengawas madrasah jumlahnya sangat terbatas, sementara yang harus diawasi sangat banyak. Ini menjadi poin utama yang mereka perjuangkan,” ujar Agusriansyah kepada awak media.
Agusriansyah menjelaskan bahwa regulasi memungkinkan mobilitas pengawas, termasuk pengawas madrasah yang bertugas di sekolah negeri. Pengawas memang diizinkan melakukan supervisi di wilayah lebih luas, namun pergerakan tersebut dibatasi oleh aturan tertentu, termasuk ketentuan pemberian insentif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) karena berbeda kewenangan.
“Mobilitas pengawas diperbolehkan oleh regulasi, tetapi ada ketentuan bahwa pemberian insentif bagi pengawas madrasah tidak boleh dilakukan setiap bulan secara rutin. Ini yang harus dicarikan solusi,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Lebih lanjut, Agusriansyah menegaskan komitmen Komisi IV DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti aspirasi Pokja Pengawas Madrasah melalui koordinasi dengan kementerian terkait serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim. Langkah ini meliputi penyampaian rekomendasi agar pemerintah pusat mempertimbangkan penambahan formasi pengawas dan melakukan revisi kebijakan jika diperlukan.
“Kami akan meneruskan perjuangan mereka agar bisa mendapatkan penambahan pengawas. Ini menyangkut mutu pendidikan madrasah di Kaltim,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Berau, Kutai Timur (Kutim), dan Bontang ini.
Menurut Agusriansyah, implementasi Merdeka Belajar di madrasah menuntut supervisi lebih intensif, terutama dalam penerapan kurikulum, administrasi pembelajaran, dan peningkatan kompetensi guru. Tanpa pengawasan yang memadai, tujuan kebijakan Merdeka Belajar sulit tercapai.
Audiensi ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi antara lembaga legislatif dan pengawas madrasah, sehingga beban kerja dapat ditata ulang dan kualitas pendidikan madrasah di Kaltim dapat meningkat secara signifikan. Kegiatan ini juga diharapkan mendorong terciptanya koordinasi berkelanjutan antara DPRD, Pemprov, dan pengawas madrasah demi pendidikan yang lebih berkualitas. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan