DPRD Kaltim Dukung Penertiban Alat Berat Tambang

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsinya untuk mengutamakan pemanfaatan jalur sungai sebagai sarana transportasi alat berat. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks meningkatnya kekhawatiran atas kerusakan jalan akibat lalu lintas alat berat yang terus meningkat di jalan umum.

Langkah Gubernur tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Ia menyampaikan bahwa penggunaan jalur sungai atau laut oleh perusahaan tambang merupakan bagian dari persyaratan izin usaha yang harus dipenuhi. “Alat berat ini dilihat dulu, untuk mana tambang misalkan, perusahaan tambang itu syarat ketentuan tambang harus memiliki yang namanya jalan alat tambang dan pelabuhan, berarti diutamakan lewat sungai sehingga tidak merusak jalan,” ujarnya kepada media usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 yang berlangsung di Yens Delight Caffe, Jalan Ir Juanda, Samarinda, pada Minggu (29/06/2025).

Sapto menambahkan, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Kaltim akan menindaklanjuti penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ia mengatakan tim terpadu telah dibentuk untuk memantau pelaksanaan aturan tersebut, dan saat ini hanya tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan dari Gubernur Kaltim. “Kami akan cek seluruh pertambangan di Kaltim dengan adanya Perda Nomor 1/2023 tentang masalah pajak alat berat dan tim terpadunya kemarin dimohonkan SK ke gubernur,” katanya.

Politikus Partai Golongan Karya ini juga menegaskan pentingnya pengawasan agar perusahaan tambang mematuhi regulasi. Ia menyatakan bahwa optimalisasi penerapan peraturan ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. Di sisi lain, hal ini juga menjadi langkah konkret dalam upaya menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat penggunaan alat berat.

“Untuk PAD Kaltim kalau tidak bayar nanti diberikan peringatan, jadi kami mendukung dan memang jelas tambang itu memang harus punya angkutan jalan sendiri serta pelabuhan sendiri, jangan punya izin tidak punya angkutan jalan,” tutup Sapto.

Dorongan penggunaan jalur sungai sebagai alternatif distribusi alat berat tidak hanya dinilai efektif dari sisi pengendalian kerusakan infrastruktur, namun juga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang tengah digencarkan di wilayah Kaltim. Dengan langkah ini, diharapkan pelaku industri lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan operasional mereka. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com