SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerapkan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok. Stimulus ini mulai berlaku Kamis 21 Agustus 2025 sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Bagi wajib pajak yang sudah melunasi PBB sebelum kebijakan ini diberlakukan, Pemkot akan memberikan kompensasi pada PBB tahun 2026.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari daerah pemilihan Balikpapan, La Ode Nasir, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kelegaan fiskal.
“Akan kami kawal dan memang kondisi rakyat sekarang di Balikpapan secara ekonomi juga kita tahu sendiri dengan perekonomian belum stabil itu betul-betul dilaksanakan,” ujar La Ode kepada awak media usai menghadiri Musyawarah Wilayah VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Samarinda, Minggu (24/08/2025).
Selain pengurangan PBB, Pemkot Balikpapan juga menunda penyesuaian tarif PBB Tahun 2025 dan mengembalikan tarif seperti pada 2024. Penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) hanya diberlakukan di kawasan strategis dan bernilai ekonomis tinggi. “Wali Kota Rahmat Mas’ud menunda sehingga kembali ke 2024, jadi itu belum ada kenaikan sambil melihat situasi dan kondisi kemampuan ekonomi masyarakat Balikpapan,” tambah La Ode, yang juga duduk sebagai anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim.
Kebijakan ini muncul setelah adanya keluhan warga Balikpapan Utara terkait lonjakan tagihan PBB yang tidak wajar. Seorang wajib pajak di Jalan Batu Ratna Kilometer 11 semula membayar PBB sekitar Rp 306 ribu per tahun untuk lahan seluas satu hektare, tetapi pada 2025 tagihan naik menjadi Rp 9,5 juta.
Pihak Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mengakui kesalahan dalam penentuan zona nilai tanah (ZNT), yang berimbas pada kenaikan NJOP secara signifikan. Setelah dilakukan koreksi, PBB lahan tersebut kini tercatat sebesar Rp 2,4 juta. Kesalahan penetapan ZNT sebelumnya membuat besaran tarif PBB melonjak hingga ribuan persen.
Langkah pengurangan PBB dan penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memberikan kelegaan fiskal sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah. Stimulus ini juga menjadi bukti respons cepat Pemkot Balikpapan terhadap keluhan warga, serta menunjukkan pentingnya pengawasan dalam penetapan nilai tanah dan NJOP agar tidak memberatkan wajib pajak.
Dengan kebijakan ini, Pemkot menegaskan komitmennya untuk memastikan PBB tetap adil, transparan, dan sejalan dengan kemampuan ekonomi masyarakat, sekaligus menghindari kesalahan administratif yang berdampak signifikan pada warga.[] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan