DPRD Kaltim Gelar RDP Program Gratispol bersama Pemprov dan 15 Perguruan Tinggi

SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengelar Rapar Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan 15 Perguruan tinggi di Samarinda dan Balikpapan guna membahasa persiapan Pelaksanaan implementasi program bantuan pendidikan gratis bagi pendidikan tinggi Tahun pembelajaran 2025-2026.

RDP tersebut berlangsung di ruang rapat Gedung E Lantai 1 Kompleks perkatoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (10/06/2025), Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi mengungkapkan, bahwa bagi mahasiswa baru yang sudah terlanjur membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui jalur undangan, UKT akan dikembalikan setelah ada pembayaran dari Pemprov Kaltim kepada Perguruan tinggi. “Pemprov menjamin akan mengembalikan UKT yang sudah dibayarkan kepada perguruan tinggi yang bersangkutan, ini nanti akan dibayarkan setelah transfer  dari Pemprov, paling tidak setelah bulan Agustus, Insya Allah sudah dikembalikan,” ujar Darlis, kepada awak media usai memimpin RDP tersebut.

Dalam kesempatan itu, Darlis juga menyampaikan masukan terkait independensi perguruan tinggi, artinya tetap melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan yang dilakukan Pemprov Kaltim dalam roda pembangunan walau telah mendapat dana atau bantuan biaya pendidikan. “jangan sampai ada bantuan gratispol ini ditransfer langsung ke perguruan tinggi, kemudian perguruan tinggi menjadi tidak kritis, tidak bebas menyampaikan aspirasi atau keritik,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ditambahkan Darlis, pihaknya meminta Pemprov Kaltim membuat jadwal transfer yang jelas dan menyesuaikan dengan kalender pendidikan atau akademik agar tidak mengganggu operasional dan pembiayaan perguruan tinggi yang imbasnya akan menurunkan mutu pelayanan terhadap mahasiswa. “Kami sudah tekankan jangan sampai terjadi pada dunia pendidikan, artinya perguruan tinggi menjadi ogah-ogahan melayani mahasiswanya karena Pemprov terlambat membayarkan UKT dan itu jangan sampai terjadi,” tutur Darlis.

Untuk diketahui, hasil RDP tersebut yakni segenap perguruan tinggi yang hadir untuk mensukseskan program bantuan perguruan tinggi atau gratispol, pembayaran UKT dari program gratispol diberikan kepada perguruan tinggi yang ada di Kaltim, pembayaran UKT berdasarkan database mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi dan batas usia mahasiswa S3 bagi tenaga pendidik atau dosen 45 tahun. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X