SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kaltim, Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Samarinda, dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Senin (04/08/2025).
Rapat tersebut membahas rencana awal perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang pengaturan lalu lintas yang melintas Jembatan Mahakam. Usai memimpin RDP, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh menyampaikan bahwa revisi akan mencakup pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara luas, pengelolaan tambatan kapal, dan penggolongan kapal.
“Perda Nomor 1 Tahun 1989 ini sudah terlalu lama, hampir 30 tahun. Kami akan melebur Perda itu agar disesuaikan dengan beberapa regulasi, dan isinya akan diperluas menjadi pengelolaan aliran sungai di Kaltim,” ujar Abdulloh kepada awak media di ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Ia menambahkan, skema Portfolio Bisnis (Porbisnis) akan menjadi dasar analisis dalam menyusun berbagai kegiatan usaha yang efisien dan menguntungkan, berdasarkan tipe serta klasifikasi aktivitas sungai bersama pihak pelabuhan dan KSOP Samarinda.
“Akan mengatur Porbisnis yang ada di alur sungai. Jadi jangan sampai kita memelihara alur sungai tetapi tidak mendapat apa-apa darinya. Bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor aliran sungai,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Dalam RDP itu, Pelindo Samarinda, KSOP Samarinda, dan Dinas Perhubungan Kaltim memaparkan aturan-aturan terkait pengelolaan lalu lintas sungai yang masih berlaku, sehingga perubahan Perda Nomor 1/1989 tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada. “Kami juga akan merangkum semua aturan yang ada di Pelindo, KSOP, dan aturan di Kaltim, karena tidak boleh overlap dengan aturan pusat,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.
Abdulloh menegaskan, revisi Perda tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum baru yang mengatur sistem alur sungai secara menyeluruh sekaligus memberikan manfaat ekonomi riil, mengingat banyaknya sungai di Kaltim. “Potensinya sangat besar sekali. Dengan sepuluh kabupaten/kota dan rata-rata memiliki perairan sungai, kami akan atur menjadi regulasi. Ini masih pembahasan tahap awal,” tegasnya.
Ia memastikan perubahan Perda tersebut tidak akan melanggar peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menjadi dasar hukum daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sungai. “Kami ingin ajukan kembali, karena sepanjang tidak terjadi overlap regulasi antara daerah dan pusat, kami punya kewenangan menggali potensi dengan memanfaatkan Perusda, yang diperkuat lewat Perda,” tutup Abdulloh. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan