SAMARINDA – Beberapa hari terakhir, kabar mengenai sekolah-sekolah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diwajibkan membeli buku biografi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim berjudul “Mengubah Nasib” menjadi perbincangan hangat. Isu ini memicu pertanyaan publik terkait prosedur pengadaan buku di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Syahariah Mas’ud, menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya kewajiban membeli buku tersebut. Menurutnya, buku ini sejatinya merupakan biografi pribadi Ketua DPRD Kaltim dan bukan untuk diperdagangkan secara resmi di sekolah.
“Buku-bukunya diberikan yang berisikan motivasi, bukan untuk menjual buku, tapi kalau ada yang minta untuk dijual itu pribadi mereka,” ujar Syahariah kepada awak media saat ditemui di Samarinda, Sabtu (07/09/2025).
Syahariah menambahkan, tidak ada larangan bagi masyarakat atau generasi muda yang ingin mengambil inspirasi dari buku tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penjualan buku di lingkungan sekolah seharusnya tidak dilakukan tanpa izin penulis.
“Wajar saja, karena ini tentang hal yang positif, tapi jangan dijual di lingkungan sekolah,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser ini.
Buku Mengubah Nasib memuat kisah perjalanan Hasanuddin Mas’ud meniti karier hingga menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Kaltim. Pesan utama buku ini menekankan pentingnya usaha dan kerja keras individu dalam mengubah nasibnya sendiri. Buku ini pertama kali dicetak pada tahun 2020 dan telah mengalami cetakan kedua.
Saat ini, buku milik Ketua DPRD Kaltim tersebut tersedia untuk umum dengan harga kisaran Rp70 ribu dan dapat diperoleh di toko buku Gramedia. Selain itu, buku ini juga telah tersedia di beberapa perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Samarinda, sehingga siswa dapat membacanya sebagai bahan bacaan inspiratif.
Kejadian munculnya isu kewajiban pembelian buku ini bermula dari seorang yang mengaku sebagai ponakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin. Individu bernama Imran tersebut menawarkan buku biografi tersebut kepada beberapa kepala SMA dan SMK di Kaltim, khususnya di Samarinda, dengan meminta agar sekolah melakukan pengadaan buku ini sebagai bahan bacaan. Bahkan, Imran disebut-sebut sudah mendata minimal jumlah buku yang harus dibeli tiap sekolah.
Syahariah menegaskan bahwa setiap bentuk pengadaan buku di sekolah harus mengikuti mekanisme resmi dan tidak boleh diinisiasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Ia berharap masyarakat, guru, dan pihak sekolah dapat memahami bahwa buku biografi ini bersifat motivatif, bukan sebagai kewajiban pembelian.
“Sekolah dan pihak terkait harus memastikan bahwa pengadaan buku dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Buku ini bisa menjadi bahan bacaan inspiratif bagi siswa, tapi jangan sampai dijadikan kewajiban yang memberatkan,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan isu terkait kewajiban pembelian buku Mengubah Nasib tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat maupun dunia pendidikan di Kaltim. Siswa dan guru tetap dapat memanfaatkan buku tersebut sebagai sumber inspirasi, sementara mekanisme pengadaan buku di sekolah harus tetap mengikuti ketentuan resmi pemerintah. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan