DPRD Kaltim Libatkan Lintas Instansi Bahas Perlindungan Lingkungan

SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) kembali menjadi perhatian di Kalimantan Timur (Kaltim). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim melalui Panitia Khusus (Pansus) berupaya memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan dan dapat dijalankan secara efektif di lapangan.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin, (04/08/2025) di Ruang Rapat E DPRD Kaltim mempertemukan anggota legislatif dengan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Biro Hukum Setda Provinsi. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan Raperda dengan aturan terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Isu yang mencuat antara lain peningkatan sanksi bagi pelanggar, penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta ketentuan lebih tegas mengenai reklamasi dan pascatambang. Hal ini dianggap penting mengingat Kaltim masih menghadapi tekanan besar dari aktivitas pertambangan dan perkebunan.

Ketua Pansus PPPLH, Guntur

Ketua Pansus PPPLH, Guntur, menegaskan urgensi regulasi yang tidak hanya sebatas aturan tertulis. “Raperda ini tidak boleh menjadi sekadar dokumen normatif, tapi harus menjadi perangkat hukum yang hidup dan mampu menjawab tantangan lingkungan di Kaltim secara adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip keadilan ekologis harus menjadi fondasi. Legislasi lingkungan bukan hanya perkara administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan nyata terhadap masyarakat yang terdampak.

“Konsistensi pendampingan dan ketelitian dalam proses legislasi sangat penting. Kita ingin regulasi ini bukan hanya menjawab kewajiban administratif, tapi juga relevan dengan kondisi nyata dan memberi perlindungan nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Salah satu perhatian utama DPRD adalah memperkuat peran PPNS. Menurut Guntur, PPNS di daerah harus diberi kewenangan lebih luas agar bisa mengambil langkah cepat terhadap pelanggaran.

“Kita butuh perangkat pengawasan yang kuat di daerah. PPNS jangan hanya diberi tugas administratif, tapi diberi instrumen untuk bertindak langsung terhadap pelanggaran di lapangan,” tambahnya.

Forum tersebut juga menghasilkan kesepakatan perlunya tindak lanjut berupa pertemuan teknis lintas instansi. Bahkan, DPRD Kaltim merencanakan konsultasi dengan kementerian terkait agar Perda yang dihasilkan selaras dengan kebijakan nasional.

“Harapannya, Perda ini bukan hanya jadi simbol komitmen perlindungan lingkungan, tapi mampu diimplementasikan secara konkret dan memberi dampak nyata di lapangan,” pungkas Guntur.

Upaya legislasi ini mencerminkan tekad DPRD Kaltim untuk menghadirkan aturan yang tidak sekadar menegaskan komitmen, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum serta melindungi lingkungan di tengah derasnya pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam. [] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com