SAMARINDA — Kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda kembali menyingkap kompleksitas persoalan tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur (Kaltim). Penangkapan seorang tersangka berinisial “RU” oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim pada (04/07/2025) menjadi salah satu indikasi bahwa aktivitas tambang tanpa izin tak hanya berlangsung diam-diam, tetapi juga terorganisir dan mungkin melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Syahariah Mas’ud, menyebut kasus ini hanyalah gambaran kecil dari persoalan besar yang tengah dihadapi provinsi ini. Menurutnya, kejahatan serupa sangat mungkin tersebar di banyak wilayah lain di Kaltim.
“Saya mengibaratkan seperti gunung es, jadi ini masalah-masalah seperti kejadian yang muncul di KHDTK Unmul baru satu dan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi di beberapa daerah pada 10 kabupaten/kota di Kaltim,” kata Syahariah kepada wartawan, Kamis (10/07/2025), di Gedung DPRD Kaltim.
Ia menilai, pelibatan hanya satu tersangka dalam perkara ini sangat janggal. Syahariah menduga kuat adanya jaringan lebih luas yang mendukung keberlangsungan tambang ilegal tersebut, bahkan hingga kemungkinan keterlibatan orang dalam institusi pendidikan dan pemerintahan.
“Tidak mungkin satu nama saja yang muncul dan ini juga akan sangat terlibat termasuk orang pemerintah saya yakin itu tolong dicatat, bahkan anak mahasiswa Unmul, dan tidak tertutup kemungkinan dosen juga ikut terlibat di dalam masalah ini,” ucapnya menegaskan.
Syahariah menekankan bahwa tambang ilegal bukan hanya tindakan melanggar hukum, tetapi juga mencederai potensi ekonomi daerah. Ia menyebut ketidakterlibatan aktivitas tambang ilegal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat.
“Mereka hanya menikmati tetapi hasilnya dia tidak masukkan di PAD, kami selaku anggota DPRD diinstruksikan untuk ke depannya kami akan datangi semua tambang yang ilegal ke depannya,” lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Syahariah pun mengajak seluruh pelaku tambang ilegal untuk segera menghentikan praktiknya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD akan meningkatkan pengawasan dan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin resmi.
“Saya ingatkan lagi masalah Kaltim yang banyak perusahaan tambang batubara dan sebagainya yang sangat dirasakan adalah tambang ilegal inilah yang perlu kami untuk menindaklanjuti terkait masalah perusahaan-perusahaan ilegal, karena ini sangat merugikan Kaltim,” ujarnya.
Kasus yang mencuat di KHDTK Unmul menjadi momentum untuk mendorong reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan sektor pertambangan. DPRD Kaltim menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten harus menjadi prioritas utama demi menyelamatkan lingkungan dan generasi mendatang.[] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan