DPRD Kaltim Pantau Proses Pemekaran Sangkulirang dan Kutai Utara

SAMARINDA – Isu pemekaran wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat, terutama mengenai rencana pemekaran Kecamatan Sangkulirang di Kabupaten Kutai Timur. Agenda tersebut kini berada pada tahap krusial setelah berbagai persyaratan administratif dinyatakan hampir rampung. Hanya tinggal menunggu persetujuan melalui rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur sebelum diteruskan ke tingkat provinsi dan kemudian ke pemerintah pusat.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah, menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten sudah memberi lampu hijau terhadap usulan ini. “Kalau untuk Sangkulirang, tahapannya sekarang sudah mendapat persetujuan dari Bupati Kutai Timur. Tinggal dibawa ke paripurna DPRD untuk disepakati. Secara administrasi sudah berjalan, hanya saja masih ada sebagian pihak yang menyatakan penolakan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Senin (08/09/2025).

Ia menekankan, keputusan paripurna di DPRD Kutim merupakan langkah awal yang akan menentukan kelanjutan proses ke tingkat provinsi. “Administrasi paripurnanya nanti disepakati di DPRD Kutai Timur, kemudian dilanjutkan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur dan DPRD Kaltim. Setelah itu barulah diteruskan ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Agusriansyah menyinggung proses pemekaran Kutai Utara yang menurutnya lebih lancar dibandingkan Sangkulirang. “Kalau Kutai Utara saya rasa sudah clear, kecuali kalau pemerintah pusat membuat aturan baru atau memperbarui persyaratan. Tapi menurut saya, sebaiknya tidak ada update persyaratan, karena perjuangan ini memiliki nilai historis yang panjang. Kalau dibuat seolah-olah baru, justru akan mengaburkan perjuangan masyarakat yang sudah lama berjalan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemekaran daerah bukan semata perkara administrasi pemerintahan, melainkan juga berkaitan langsung dengan kesejahteraan warga. Menurutnya, pemekaran memungkinkan jarak pelayanan publik menjadi lebih dekat, memudahkan akses pembangunan, sekaligus membuka peluang pemerataan yang lebih proporsional bagi seluruh masyarakat.

Kendati demikian, Agusriansyah mengingatkan bahwa setiap langkah menuju pembentukan daerah baru harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Tahapan administrasi yang sudah berjalan perlu dikawal secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

DPRD Kaltim, katanya, akan terus memantau aspirasi terkait pemekaran, baik di Kutai Timur maupun Kutai Utara. Harapannya, pemerintah provinsi dan pusat memberikan atensi serius, sehingga upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan pemerataan pembangunan bisa segera terwujud melalui pembentukan wilayah baru.[] ADVERTORIAL

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com