SAMARINDA – Keterbatasan akses terhadap bantuan pertanian di daerah kembali menjadi perhatian publik. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa peran pemerintah daerah saat ini terbatas karena seluruh kewenangan penyaluran bantuan berada di tangan pemerintah pusat. Situasi ini, menurutnya, menghambat respons cepat terhadap kebutuhan petani.
“Banyak usulan pertanian, tapi kami tidak membahas karena aturan kebijakan bantuan tanaman pangan dan perkebunan itu diambil alih oleh pusat,” kata Baharuddin saat diwawancarai di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (12/07/2025).
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara, Baharuddin menilai sistem yang terlalu tersentralisasi menyebabkan distribusi bantuan menjadi tidak efisien. Proses pengajuan bantuan seperti benih, pupuk bersubsidi, dan alat pertanian harus melalui birokrasi panjang di tingkat pusat, yang pada akhirnya merugikan petani lokal karena keterlambatan penyaluran.
“Saya yakin pusat tidak mampu membantu semua apa yang menjadi kebutuhan petani dan nelayan di Kaltim,” ujar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Menurutnya, jika kewenangan pengelolaan bantuan dikembalikan ke daerah, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat menyusun anggaran dan program yang lebih relevan dengan kondisi di lapangan. Baharuddin meyakini langkah ini akan mempercepat distribusi bantuan dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat.
“Kami meminta pasal yang mengatur itu diganti dan kewenangannya dikembalikan ke daerah, artinya provinsi dan Kabupaten/Kota bisa menganggarkan sendiri,” tegasnya.
Ia pun menepis anggapan bahwa tidak adanya bantuan dari pemerintah daerah disebabkan kurangnya perhatian. Justru, kata dia, pemerintah daerah dibatasi oleh regulasi yang membuat mereka tidak bisa memberikan bantuan langsung, meskipun sangat ingin.
“Petani, kami mohon maaf bukan berarti tidak mau memberikan bantuan, tetapi aturan itu yang mengharuskan kami tidak bisa membantu, kami sangat ingin membantu langsung kalau kewenangan dikembalikan,” tuturnya.
Baharuddin berharap ada evaluasi serius dari pemerintah pusat terhadap kebijakan ini. Desentralisasi dianggap sebagai solusi logis agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan petani di daerah.
“Kami berharap supaya kewenangan itu dikembalikan ke Pemprov dan Kabupaten/Kota, karena Saya yakin pusat tidak mampu membantu semua apa yang menjadi kebutuhan petani,” tutupnya.
Pernyataan Baharuddin menjadi salah satu suara yang merepresentasikan keresahan masyarakat di sektor pertanian. Desakan ini juga menggambarkan perlunya reformasi kebijakan agar pemberdayaan petani bisa dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan berkelanjutan.[] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan