BALIKPAPAN – Polemik ganti untung lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN segmen 3B-2 Simpang Susun Balikpapan Utara kembali menjadi sorotan. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan bersama instansi terkait untuk membahas persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya terhadap belum adanya kejelasan atas hak warga yang tanahnya dipakai untuk kepentingan proyek strategis nasional. Salah satunya adalah lahan milik Johny Maramis yang sudah digunakan, namun belum menerima kompensasi.
“Saya tahu persis lokasi lahan milik Pak Johny Maramis itu. Saat ini sudah digunakan untuk pembangunan, tetapi pemiliknya belum menerima ganti untung,” ujar Yusuf Mustafa saat dikonfirmasi, Selasa (26/08/2025).
Menurut politisi Fraksi Golkar tersebut, kunci permasalahan berada pada belum diterbitkannya peta bidang oleh BPN Balikpapan. Dokumen itu menjadi dasar penting agar hak pemilik tanah dapat diproses sesuai ketentuan. “Jika peta bidang keluar, otomatis hak pemilik tanah bisa diproses. Pertanyaannya, kenapa BPN tidak segera mengeluarkannya?” tegasnya.
Yusuf menekankan bahwa proyek infrastruktur berskala nasional seharusnya tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan warga tanpa kepastian ganti untung bisa menimbulkan kerugian besar. “Jangan sampai ada warga yang lahannya dipakai untuk kepentingan negara, tetapi haknya tidak terpenuhi. Itu sangat merugikan,” ucapnya.
Komisi I DPRD Kaltim memastikan akan mengawal isu ini. Yusuf menegaskan pihaknya tidak segan memanggil seluruh stakeholder terkait, mulai dari Kepala BPN Balikpapan, Otorita IKN, Kementerian PUPR, pemerintah daerah, hingga kontraktor proyek. “Kepala BPN Balikpapan, OIKN, PUPR, kontraktor, hingga pemilik lahan akan kami hadirkan untuk duduk bersama mencari penyelesaian,” pungkasnya.
Langkah tegas DPRD ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat yang terdampak pembangunan, sehingga semangat pembangunan infrastruktur tetap sejalan dengan prinsip keadilan sosial. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan