DPRD Kaltim Soroti Bangunan di Lahan Pemprov, Siapa yang Kuasai?

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) di kawasan Jalan Angklung, Samarinda, yang diduga dikuasai oleh oknum tertentu. Komisi III DPRD Kaltim meminta agar Pemprov segera melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan lahan sepanjang kurang lebih 220 meter menuju simpangan itu merupakan aset sah milik Pemprov. Ia menekankan, keberadaan bangunan permanen di atas tanah negara tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Bangunan yang ada di atas lahan itu sebenarnya cukup representatif, dan jelas bahwa sepanjang 220 meter ke depan hingga ke simpangan, itu murni tanah milik Pemprov. Dalam kapasitas saya sebagai anggota Komisi III, saya akan terus mengawal persoalan ini selama masa bakti saya. Saya tidak akan tenang kalau lahan tersebut tidak dibongkar, karena lahan itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar,” ujar Jahidin usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25/08/2025).

Jahidin menuturkan, lahan tersebut sebelumnya sempat digunakan untuk kepentingan pendidikan. Sebuah sekolah dasar dipindahkan agar pembangunan SMA bisa dilakukan di atas tanah Pemprov. Ia mempertanyakan mengapa tanah itu justru dikuasai pihak tertentu. “Kalau untuk kepentingan infrastruktur dan pelayanan masyarakat, khususnya warga Samarinda, tentu kita tidak mempermasalahkan. Tapi kalau hanya untuk kepentingan oknum tertentu, itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Berdasarkan pendataan awal, sedikitnya 19 bangunan berdiri di atas lahan tersebut, termasuk beberapa kantor kelurahan. Jahidin menegaskan semua bangunan perlu ditertibkan agar lahan bisa dikembalikan ke Pemprov dan digunakan secara optimal.

“Bangunan yang berdiri di sana, termasuk kantor kelurahan di Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Sidodadi, harus didata dan diagendakan untuk ditertibkan. Ada sekitar 19 bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Semuanya akan kami dorong untuk dibongkar, agar lahan bisa dikembalikan ke Pemprov dan dimanfaatkan bagi kebutuhan infrastruktur dan pelayanan publik,” jelasnya.

Ia mengakui, penanganan tidak bisa langsung dilakukan karena masih ada kasus serupa dari tahun sebelumnya yang belum rampung. Meski demikian, langkah penertiban tetap menjadi agenda DPRD dan Pemprov. “Kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD dan Satpol PP, bahkan akan melibatkan bidang perizinan untuk mengecek apakah ada izin bangunan yang dikeluarkan. Faktanya, tidak ada izin, tetapi bangunan permanen bahkan bertingkat sudah berdiri di sana,” pungkas Jahidin.

DPRD Kaltim menegaskan, lahan milik Pemprov harus diprioritaskan untuk pembangunan publik dan kepentingan masyarakat, bukan dibiarkan dikuasai oknum tertentu. Penertiban di Jalan Angklung diharapkan menjadi langkah awal menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan.[] ADVERTORIAL

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com