SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan dana kompensasi bagi masyarakat yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov dan layanan yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025, yang menurut Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, bertujuan memastikan pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa kendala biaya.
“Ada alokasi kompensasi APBD perubahan 2025 itu sebesar Rp25 miliar akan kita bagi kepada kelima rumah sakit secara proporsional, untuk melayani pasien-pasien yang jenis layanannya tidak termasuk pelayanan oleh BPJS,” ujar Darlis saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (22/08/2025).
Darlis menjelaskan bahwa program jaminan kesehatan gratis dari Pemprov Kaltim melalui Dinas Kesehatan meningkat signifikan. Anggaran untuk menanggung premi BPJS bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta dinaikkan dari Rp70 miliar menjadi Rp231 miliar. “Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran Rp232 miliar untuk mengkaper semua orang Kaltim yang tidak punya kartu BPJS, artinya tidak akan ada lagi pasien yang tertolak, karena alasan tidak punya kartu BPJS,” kata Darlis.
Dana kompensasi sebesar Rp25 miliar tersebut akan didistribusikan ke lima rumah sakit milik Pemprov Kaltim dan diperkirakan cukup untuk melayani pasien selama enam bulan. Darlis menambahkan bahwa pihaknya akan mengusulkan penambahan alokasi pada APBD Tahun 2026 agar program ini dapat berlanjut. “Untuk tahun 2025 ini sebesar Rp25 miliar, nanti tahun berikutnya baru kami anggarkan lagi,” tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ia menegaskan bahwa keberadaan dana kompensasi dan program gratispol dimaksudkan agar rumah sakit pemerintah tidak menolak pasien atas alasan tidak tercover BPJS atau belum terdaftar. “Dengan adanya dana kompensasi dan kepersertaan BPJS maka tidak boleh rumah sakit pemerintah menolak pasien atas alasan apapun,” tutup Darlis.
Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat Kaltim yang selama ini menghadapi kendala administrasi atau keterbatasan layanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah. Langkah ini juga diharapkan memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak dan merata, tanpa membedakan status kepesertaan BPJS.[] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan