SAMARINDA – Pembahasan terkait perlindungan lingkungan hidup kembali menjadi sorotan dalam agenda legislatif Kalimantan Timur (Kaltim). Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat respons kritis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, khususnya dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Baharuddin Demmu.
Dalam Rapat Paripurna Ke-22 yang digelar pada Rabu (09/07/2025), DPRD Kaltim menerima nota penjelasan dari pihak eksekutif mengenai Ranperda tersebut. Baharuddin menanggapi bahwa meski Ranperda ini merupakan inisiatif pemerintah provinsi, sejauh ini ia belum melihat secara menyeluruh isi dan substansi materi yang tertuang di dalamnya.
“Tapi nanti kita berharap Ranperda ini dibahas di Pansus. Jadi jangan sampai yang kita ungkap disini itu juga tidak sesuai harapan rakyat,” ucapnya.
Menurut legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, urgensi dari peraturan tersebut tidak dapat diabaikan, mengingat kompleksitas persoalan lingkungan yang selama ini terjadi di Kalimantan Timur. Ia menyoroti berbagai kasus yang menunjukkan lemahnya kewenangan daerah dalam menindaklanjuti pelanggaran lingkungan.
“Persoalan lingkungan di Kaltim cukup rumit, karena segala sesuatunya, misalnya persoalan ada kasus muncul, contohnya kasus di Muara Badak pencemaran lingkungan kerang dara, kemudian kasus lingkungan di Bontang, jadi semua itu harus keputusannya pusat, seolah-olah kita di daerah ini hanya melaporkan, tapi yang terjadi kita mau eksekusi persoalan lingkungan tidak bisa juga,” tuturnya.
Ia menilai peraturan ini memiliki potensi besar untuk menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menangani isu-isu lingkungan secara lebih mandiri. Proses legislasi ini, menurutnya, harus dibuka terhadap berbagai masukan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.
“Jadi kita harapkan dengan adanya Ranperda Lingkungan Hidup ini akan menjawab, dan masukan dari teman-teman kami sangat butuhkan untuk membahas Ranperda inisiatif ini,” tutup Baharuddin Demmu.
Ranperda ini diharapkan tak hanya menjadi produk hukum formal, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong keadilan ekologis di tingkat daerah. Dengan pembahasan lebih mendalam di Panitia Khusus nantinya, DPRD Kaltim diharapkan dapat memastikan agar regulasi tersebut benar-benar menjawab tantangan dan keresahan publik.[] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan