SAMARINDA – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap keterbatasan dalam penganggaran program sosial. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Kamus Usulan Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun, menyampaikan bahwa sejumlah program seperti bantuan sosial (bansos), hibah, dan bantuan keuangan tidak akan terakomodasi dalam perubahan anggaran tahun ini. Hal itu disebabkan oleh faktor regulasi dan kendala teknis pelaksanaan di lapangan.
Menurut Samsun, keterbatasan waktu dalam pelaksanaan kegiatan fisik menjadi hambatan utama. Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD memerlukan tahapan teknis yang cukup panjang, sementara waktu yang tersedia menjelang akhir tahun semakin sempit.
“Untuk bantuan keuangan, hibah dan bansos tidak dapat diakomodir di APBD Perubahan karena regulasi, tahapannya tidak cukup waktu dalam penyelesaian pembangunan fisik, kemudian Pergub yang menentukan batasan tentang bantuan keuangan juga masih berlaku, belum ditarik,” ujar Samsun saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat di kompleks DPRD Kaltim, Senin (14/07/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih berlaku menetapkan batas minimal kegiatan bantuan senilai Rp2,5 miliar. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan efektivitas program bila dipaksakan dikerjakan dalam waktu yang tersisa.
“Waktu untuk verifikasi dan sebagainnya dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan dengan baik, mari kita bersepakat untuk tidak mengakomodir bantuan keuangan, bansos dan hibah di APBD Perubahan,” katanya lagi.
Samsun menegaskan bahwa komitmen untuk membantu masyarakat tetap menjadi prioritas DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Hanya saja, ia mengakui bahwa keterbatasan regulasi dan teknis pelaksanaan tidak memungkinkan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat secara langsung dalam waktu dekat.
“Semangat kami ingin membantu masyarakat dan memenuhi kebutuhan, baik dari hasil reses maupun pertemuan DPRD dengan konstituennya, karena terbentur regulasi dan keterbatasan waktu, sehingga kami tidak bisa memaksakan,” tuturnya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memastikan bahwa semua usulan masyarakat yang belum terakomodasi akan tetap diperjuangkan dalam penyusunan APBD murni tahun 2026 mendatang.
“Kalau tidak bisa diakomodir di Perubahan, masih ada APBD murni Tahun 2026 yang bisa digunakan sebagai ruang untuk menampung usulan atau aspirasi masyarakat,” tutup Samsun.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses perencanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada keinginan politik, tetapi juga harus tunduk pada tata kelola anggaran yang baik dan ketentuan hukum yang berlaku.[] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan