DPRD Kaltim Tegaskan Penyaluran Tenaga Kerja Wajib Tertib Regulasi

SAMARINDA – Legislator Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan, perekrutan, hingga penyaluran tenaga kerja atau labour supply wajib berada dalam kewenangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Hal ini disampaikannya untuk memastikan penataan ketenagakerjaan di daerah berjalan lebih profesional, tertib, dan sesuai regulasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Agusriansyah kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-43 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang berlangsung di Gedung Utama Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (21/11/2025).

“Boleh di masyarakat itu ada, tapi labour supply yang resmi, yang bekerja sama dengan Disnaker dalam lini atau melakukan kerja sama dengan perusahaan,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu.

Agusriansyah menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan telah memberikan ruang bagi Balai Latihan Kerja (BLK) untuk dikelola oleh pemerintah, perusahaan, maupun pihak swasta. Namun, setiap pengelola wajib memiliki legal standing agar jalur penyaluran tenaga kerja tetap terkendali dan tercatat secara formal. Menurutnya, tanpa kejelasan regulasi, potensi tumpang tindih kewenangan bisa terjadi, termasuk kemungkinan benturan kepentingan dengan perangkat desa yang kerap bertindak sebagai perantara.

“Kalau hanya menjadi perantara dan tidak memberikan pelatihan, itu bisa tumpang tindih dengan kewenangan desa atau instansi lain. Ini harus di-clearkan,” ujar legislator dari daerah pemilihan Berau, Kutai Timur (Kutim), dan Bontang tersebut.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antara Disnaker, perusahaan, dan labour supply menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang aman dan terstruktur. Karena itu, ia mendorong agar lembaga penyedia tenaga kerja memiliki BLK yang mampu memberikan pelatihan kompetensi sesuai kebutuhan industri sebelum calon tenaga kerja ditempatkan.

“Labour supply yang memiliki BLK sendiri akan lebih baik. Mereka tidak hanya menerima pendaftaran lalu mengirim, tetapi menyiapkan tenaga kerja yang kompeten,” tuturnya.

Selain kesiapan pelatihan, Agusriansyah menegaskan bahwa seluruh kerja sama antara labour supply dan perusahaan harus dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang sesuai ketentuan hukum. Ia menilai MoU merupakan langkah penting untuk meminimalisasi potensi sengketa ketenagakerjaan di masa mendatang sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“Yang penting semua tercatat atau ada MoU dan terkoordinasi dengan baik. Itu prinsip utama agar pengelolaan tenaga kerja berjalan aman dan profesional,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dengan pernyataan ini, DPRD Kaltim kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di daerah. Penataan sistem labour supply yang lebih profesional diharapkan mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal sekaligus membuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat Kaltim. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com