DPRD Kaltim Tekankan Koordinasi Pendidikan di Wilayah 3T

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan perlunya koordinasi yang jelas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya di wilayah perkebunan sawit serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menyampaikan pentingnya pembagian kewenangan yang tegas agar program pendidikan tidak tumpang tindih dan berjalan sesuai regulasi. Hal ini ia sampaikan setelah mengikuti rapat dengar pendapat mengenai Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) serta honor guru SMA dan SMK swasta di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25/08/2025).

“Kalau bicara pendidikan di wilayah perkebunan sawit, tentu harus dilihat dulu tingkatannya, apakah SD, SMP, atau SMA. Untuk SD dan SMP itu kewenangan kabupaten/kota di Kalimantan Timur, sementara SMA menjadi kewenangan provinsi,” ujar Agus.

Ia menambahkan, perhatian Pemprov Kaltim terhadap pendidikan di wilayah perkebunan sawit sudah cukup baik, namun perlu didukung kajian yang rinci agar program yang dijalankan tidak menyalahi kewenangan masing-masing pihak.

“Kami menyambut baik perhatian pemerintah provinsi. Tinggal nanti Biro Kesra melakukan kajian dan komunikasi, mana yang menjadi ruang kabupaten/kota dan mana yang kewenangan provinsi. Jangan sampai semua diambil provinsi, karena kesannya bisa kurang baik,” jelasnya.

Agus juga menegaskan pentingnya pemerataan layanan pendidikan di wilayah 3T. Menurutnya, masyarakat di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar harus mendapatkan akses dan fasilitas pendidikan yang setara dengan wilayah lain.

“Yang terpenting, kita harus mendorong agar wilayah 3T betul-betul mendapatkan protokol yang sama dalam hal pelayanan pendidikan,” pungkasnya.

DPRD Kaltim menilai koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci agar pengelolaan pendidikan di perkebunan sawit dan wilayah 3T lebih terarah dan efektif. Dengan pengaturan kewenangan yang jelas, diharapkan kualitas pendidikan di daerah terpencil dapat meningkat dan kesenjangan antara pendidikan di kota dan pelosok Kalimantan Timur dapat diminimalkan.

Langkah ini juga dianggap sebagai upaya strategis dalam memastikan semua siswa, termasuk yang berada di daerah sulit dijangkau, memiliki kesempatan belajar yang layak dan mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.[] ADVERTORIAL

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com