DPRD Kaltim Umumkan Komisioner KIP Periode 2025–2029

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengumumkan lima nama komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim periode 2025–2029. Pengumuman tersebut menandai selesainya seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan DPRD Kaltim melalui Tim Seleksi.

Penetapan nama-nama terpilih tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 03/UKK-KIP-Kaltim/VII/2025, yang diumumkan setelah pelaksanaan uji kelayakan terhadap sepuluh calon komisioner. Lima nama terpilih akan segera mengemban amanah untuk memperkuat peran KIP dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Bumi Etam.

Ketua Tim Pelaksana Ujian Kelayakan dan Kepatutan DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilakukan secara objektif dan akuntabel. Ia memastikan keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. “Keputusan ini sudah melalui proses yang objektif, bersifat final, dan tidak bisa diganggu gugat,” ujar Agus kepada awak media usai uji kelayakan yang digelar di ruang Jati Meeting Room, Hotel Grand Jatra Balikpapan, Sabtu (12/07/2025).

Menurut Agus, pemilihan anggota KIP Kaltim merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola informasi di lingkungan pemerintahan. Hasil dari seleksi tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kaltim, mengingat Komisi Informasi merupakan lembaga independen yang tetap berada di bawah pengawasan legislatif melalui Komisi I. “Hasil berita acara itu kami serahkan kepada pimpinan DPRD Kaltim, karena itu produk DPRD melalui Komisi I,” kata Agus, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

Tahap berikutnya adalah pelantikan lima komisioner terpilih yang dijadwalkan akan dilakukan oleh Gubernur Kaltim. Menurut Agus, pelantikan oleh kepala daerah merupakan bagian dari prosedur, karena KIP Kaltim termasuk lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di tingkat daerah. “KIP Kaltim biasanya dilantik oleh Gubernur Kaltim, karena KIP Kaltim bertugas sebagai lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bumi Etam,” ujarnya.

Ia berharap, para komisioner terpilih tidak hanya menjalankan tugas secara administratif, tetapi mampu membangun fondasi keterbukaan informasi publik yang kuat, menjembatani antara badan publik dan masyarakat, serta menyelesaikan sengketa informasi secara adil dan independen.

“Diharapkan KIP Kaltim dapat segera menjalankan tugasnya dan meningkatkan pelayanan informasi kepada publik secara efektif, adil, dan independen,” tutup politisi Partai Gerindra ini. Dengan terbentuknya formasi baru KIP Kaltim, diharapkan lembaga ini bisa menjawab tantangan keterbukaan informasi di era digital dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kalimantan Timur. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com