DPRD Kotim Jadikan Fakta Integritas Pedoman Cegah Pelanggaran

DPRD Kotim menegaskan fakta integritas harus menjadi pedoman nyata dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sekaligus mencegah praktik KKN.

KOTAWARINGIN TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menempatkan fakta integritas sebagai komitmen untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas kedewanan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui sosialisasi dan penandatanganan fakta integritas oleh jajaran DPRD Kotim, Senin (21/09/2026).

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penyelenggara pemerintahan menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum.

“Ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang diundang oleh Deputi KPK terkait bagaimana kita menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata Rimbun, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Senin (21/09/2026).

Menurut Rimbun, fakta integritas tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen administratif. Komitmen tersebut harus menjadi pedoman bagi anggota DPRD Kotim ketika menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Kami diminta menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal. Salah satu catatannya adalah membuat fakta integritas sebagai komitmen agar penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan dengan baik tanpa ada KKN,” ujarnya.

Ia mengatakan, penerapan fakta integritas juga berkaitan dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan anggota DPRD. Karena itu, komitmen tersebut tidak hanya ditujukan kepada lembaga, tetapi juga menjadi tanggung jawab pribadi setiap anggota kepada masyarakat dan negara.

“Berbicara sumpah, janji dan aturan yang ada, memang di situ ada komitmen membuat fakta integritas untuk menjalankan tugas dan fungsi, baik janji kepada pribadi sendiri, masyarakat maupun negara,” jelasnya.

Rimbun menegaskan pencegahan KKN membutuhkan komitmen bersama. Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan perlu diperkuat dengan kesediaan setiap penyelenggara pemerintahan untuk mengikat diri melalui fakta integritas.

“Bukan hanya aturan saja, tetapi fakta integritas yang ditandatangani semua supaya bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan baik,” tegas Rimbun.

Komitmen tersebut diharapkan berlaku tidak hanya di lingkungan DPRD Kotim, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penyelenggara pemerintahan daerah dalam mencegah potensi pelanggaran hukum sejak awal.

“Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, baik personel dari DPRD maupun pemerintah daerah, fakta integritas ini menjadi salah satu bentuk komitmen untuk meluruskan permasalahan ketika nantinya ada persoalan,” pungkasnya. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *