SANGGATA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah mengkaji ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Keuangan yang menekankan pentingnya penyesuaian regulasi sesuai dengan peraturan pusat.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 99 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, daerah diminta menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusinya agar lebih efisien dan adaptif terhadap dinamika ekonomi lokal.
Dalam rapat paripurna, Selasa (24/06/2025), sejumlah fraksi menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda tersebut. Fraksi Nasdem, melalui juru bicaranya Yulianus Palangiran, menegaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan amanat undang-undang dan diperlukan penyempurnaan redaksional agar lebih tepat sasaran dalam implementasi di lapangan. “Menjadi catatan yakni penyempurnaan redaksional dalam Raperda tersebut,” ujar Yulianus saat membacakan pandangan fraksi.
Dukungan serupa juga datang dari Fraksi Golkar. Anggota DPRD Kutim, Hasna, mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang secara proaktif mengusulkan revisi Perda sebagai bentuk perbaikan tata kelola keuangan daerah. “Kami mendukung langkah pemerintah dalam nota penyampaian Bupati terkait perubahan Perda pajak dan retribusi daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, sebelumnya telah menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dalam Raperda ini dirancang untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, tanpa membebani pelaku usaha, terutama sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. “Adanya perubahan tarif pajak dan retribusi daerah tidak akan memberatkan pelaku usaha. Pelaku UMKM sebagai penggerak ekonomi,” terang Ardiansyah.
Bupati berharap pembahasan Raperda ini dapat dirampungkan dan disahkan sebelum akhir Juni 2025, guna mempercepat penerapan kebijakan fiskal yang adaptif dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
DPRD Kutim pun diharapkan dapat terus mengawal proses legislasi ini dengan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan kepada kepentingan publik, termasuk menekankan asas kemudahan dan keadilan dalam penarikan pajak dan retribusi daerah. []
Admin 02
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan