Penumpukan Koral Ilegal di Bontang Dibongkar Pemkot

BONTANG – Aktivitas penumpukan batu koral di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Saleba, Kelurahan Bontang Kuala, menuai kecaman dari warga. Pemerintah Kota Bontang pun bergerak cepat menindak kegiatan yang diketahui tak memiliki izin resmi tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Aspiannur, memastikan lokasi yang digunakan sebagai tempat stockpile tersebut bukan kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan industri. Bahkan, menurutnya, tidak pernah ada pengajuan izin formal yang masuk ke pihaknya. “Tidak memungkinkan dikeluarkan izin di lokasi itu karena berada di wilayah permukiman. Apalagi izin formalnya tidak pernah diajukan ke kami,” tegas Aspiannur, Rabu (25/06/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima, pengelola hanya mengantongi izin lisan dari ketua RT setempat dengan alasan untuk perataan lahan. Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa aktivitas tersebut berkembang menjadi kegiatan industri penumpukan material batu koral. “Tiba-tiba kegiatan berlangsung. Katanya hanya ingin meratakan tanah, padahal ternyata untuk penumpukan material. Ini jelas di luar peruntukan wilayah,” ujarnya.

Situasi ini menjadi perhatian serius Pemkot Bontang karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar perizinan dan tata ruang, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan warga. Selain jalan menjadi sempit akibat aktivitas truk keluar masuk, usaha masyarakat sekitar pun turut terdampak.

Menanggapi keresahan warga, tim gabungan dari unsur kelurahan dan kecamatan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Senin (23/06/2025). Tim terdiri dari Lurah Bontang Kuala Muhammad Taufiq, Lurah Bontang Baru Bagus Susanto, dan perwakilan Kecamatan Bontang Utara. Mereka memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas tersebut. “Ini kawasan permukiman, jadi tidak boleh ada aktivitas tumpukkan. Ini tutup saja dulu,” tegas Lurah Taufiq di lokasi.

Sementara itu, sejumlah pekerja yang berada di area enggan memberikan keterangan saat didatangi petugas. Namun, material batu koral masih terlihat jelas menumpuk di beberapa titik.

Pemkot Bontang kembali menegaskan bahwa semua kegiatan usaha, terutama yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat, harus melalui proses izin resmi. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk lebih proaktif melapor jika menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com