DPRD Matangkan Regulasi Ketahanan Keluarga

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali menggelar rapat kerja lanjutan membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Rapat tersebut dipimpin oleh anggota Bapemperda, Abdul Rohim, dan dihadiri sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menangani isu sosial, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan.

Pembahasan kali ini menitikberatkan pada penyempurnaan substansi draf Raperda berdasarkan masukan dari berbagai instansi. Isu ketahanan keluarga dianggap penting karena menjadi pondasi utama ketahanan sosial masyarakat. Rapat kerja ini dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Dinas Pendidikan Samarinda.

Menurut Rohim, kolaborasi lintas sektor menjadi hal krusial agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan mampu menjawab tantangan sosial yang kian kompleks. “Kami menerima banyak masukan konstruktif dari OPD yang hadir, terutama terkait dengan item-item yang perlu dimuat dalam Raperda. Ada beberapa OPD yang belum sempat hadir, jadi kita beri kesempatan dalam pertemuan terakhir nanti untuk menyampaikan pandangannya,” ujarnya kepada awak media usai rapat di ruang gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Samarinda, Rabu (22/10/2025).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyebutkan, proses penyusunan Raperda telah mencapai lebih dari 90 persen. Bapemperda menargetkan, setelah satu kali pertemuan tambahan, Raperda ini dapat difinalisasi sebelum masuk tahap paripurna. “Kami optimistis draf ini bisa selesai dan disahkan menjadi Peraturan Daerah sebelum akhir tahun 2025,” tegas Rohim.

Ia menilai, penguatan ketahanan keluarga merupakan aspek yang sangat fundamental bagi pembangunan sosial. “Jika keluarga kuat, maka masyarakat akan kuat. Sebaliknya, jika pondasi keluarga rapuh, akan berdampak pada berbagai persoalan sosial lainnya. Karena itu, Perda ini sangat fundamental dan mendesak untuk segera disahkan,” ujarnya.

Rohim juga menjelaskan bahwa Raperda ini tidak hanya mengatur hak, tetapi juga kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga, mulai dari anggota keluarga, masyarakat, hingga perangkat daerah. Regulasi ini bahkan mencantumkan ketentuan sanksi bagi pihak yang mengabaikan tanggung jawabnya. “Kita menetapkan bahwa semua unsur seperti keluarga, masyarakat, hingga pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga. Jika ada kewajiban yang dilanggar, maka sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Selain sebagai payung hukum, keberadaan Perda ini diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah dalam membangun keluarga yang harmonis, produktif, dan berdaya saing. Raperda Ketahanan Keluarga juga diharapkan menjadi pedoman bagi berbagai program pemberdayaan dan perlindungan sosial di tingkat daerah.

Dengan rampungnya pembahasan akhir, Bapemperda DPRD Samarinda optimistis Raperda tersebut akan menjadi landasan hukum strategis yang memperkuat struktur sosial masyarakat. “Ini bukan sekadar regulasi administratif, tapi menyangkut masa depan generasi dan stabilitas sosial kita secara menyeluruh,” tutup Rohim.  [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com