SAMARINDA – Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik mendapat dukungan penuh dari legislatif. Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamarudin, menegaskan pentingnya peran bagian hukum pemerintah kota dalam tahapan akhir penyusunan raperda tersebut. “Bagian hukumnya, dari bagian hukumnya nanti, akan membantu ini pada waktu finalisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kamarudin saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (25/6/2025) siang.
Ia menyatakan bahwa pembahasan raperda ini ditargetkan rampung dan disahkan menjadi peraturan daerah pada 2025. Kamarudin menekankan urgensi raperda ini sebagai dasar hukum pengelolaan limbah domestik yang selama ini belum memiliki regulasi yang kuat. “Nah, jadi target kita untuk raperda ini tahun ini harus selesai dikerjakan,” ungkap Kamarudin.
Menurutnya, keberadaan perda limbah domestik sangat krusial dalam menyikapi persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat di Samarinda. Ia menilai perda ini sebagai tonggak awal langkah reformasi kebijakan lingkungan daerah. “Harus jadi perda, dan setelah itu kita dari DPRD mengharapkan bahwa pemerintah itu proaktif ke masyarakat untuk mensosialisasikan perda ini,” kata dia.
Kamarudin menjelaskan bahwa Kota Samarinda tertinggal dalam hal kebijakan pengelolaan limbah domestik dibandingkan daerah lain. Saat ini, baru dua kota di Kalimantan Timur yang memiliki perda serupa, yakni Kota Bontang dan Kota Balikpapan. “Di Samarinda, di Kalimantan Timur ini baru ada dua yang punya perda masalah limbah domestik, yaitu Kota Bontang dan Kota Balikpapan,” ucapnya. “Samarinda sebagai ibu kota provinsi ya ketinggalan,” imbuhnya.
Ia mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Samarinda, khususnya dari Wali Kota, yang untuk pertama kalinya menggagas penyusunan perda terkait limbah rumah tangga. “Nah, baru kali ini inisiasi dari pemerintah kota, dari Pak Wali Kota sendiri, eh menggagas masalah limbah domestik ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kamarudin berharap pengesahan perda ini dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan limbah rumah tangga. “Kami berharap setelah ini ada tindakan nyata dari pemerintah untuk mendekatkan informasi kepada warga,” tegasnya.
Perda limbah domestik nantinya tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, melainkan juga sebagai pedoman teknis yang memuat prinsip edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam mengelola limbah rumah tangga. Pengesahan raperda ini sekaligus menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam membenahi sistem sanitasi dan pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan terarah. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan