NUNUKAN – Wacana peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi kembali menjadi sorotan. Namun kali ini, fokus bukan sekadar pada besarnya penerimaan, melainkan pada kualitas pelayanan publik yang menjadi prasyarat mutlak. Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Yakub, menegaskan bahwa langkah Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD harus disertai pembenahan serius terhadap fasilitas dan layanan publik. Hal tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar pada Jumat (13/06/2025), di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.
“Kalau kita ingin PAD naik dari sektor retribusi, maka yang pertama harus diperbaiki adalah kualitas layanan. Masyarakat hanya mau membayar jika mereka merasa dilayani dengan baik,” tegasnya.
Andi menyoroti masih rendahnya kontribusi retribusi terhadap PAD, padahal Kabupaten Nunukan memiliki aset strategis dan aktivitas ekonomi yang cukup aktif, terutama di wilayah perbatasan seperti Pulau Sebatik. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan kekhawatirannya atas sejumlah fasilitas publik yang masih memprihatinkan namun telah dikenai retribusi. Kondisi ini, menurutnya, bisa menciptakan ketimpangan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam penilaiannya, pelabuhan rakyat Bambangan dan Mantikas di Pulau Sebatik menjadi contoh konkret. Ia menyebut pelabuhan-pelabuhan tersebut belum layak untuk dikenai retribusi karena tidak memenuhi standar layanan dasar.
“Dermaga sudah lapuk, tangga hampir ambruk, tidak ada tempat berteduh, dan area parkir masih berupa tanah. Dalam kondisi seperti itu, bagaimana kita bisa bicara soal pungutan retribusi,” ujar Andi.
Ia menuntut pemerintah membangun dermaga permanen berbahan beton dan menyediakan fasilitas pendukung seperti jalur pedestrian, tempat tunggu tertutup, pos pengelola, serta lahan parkir yang tertata. “Kalau fasilitasnya lengkap dan aman, masyarakat juga akan merasa dihargai. Mereka akan lebih terbuka untuk membayar retribusi karena merasa dilayani, bukan sekadar dipungut,” tambahnya.
Andi menilai bahwa semangat untuk menaikkan retribusi semestinya tidak hanya didasarkan pada kebutuhan fiskal, tetapi lebih jauh dari itu, harus menyentuh aspek keadilan dan pelayanan. “Ini bukan soal angka semata, tapi soal keadilan dan partisipasi publik,” ujarnya.
Lebih dari sekadar revisi administratif, ia mendorong agar perubahan perda dijadikan momentum reformasi pelayanan publik di Nunukan. Menurutnya, pelayanan yang baik akan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi, sehingga mendukung kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan.
“Jika kita ingin menjadi daerah yang mandiri secara fiskal, maka kita juga harus menunjukkan bahwa kita serius dalam melayani masyarakat. Pelayanan yang baik adalah fondasi utama peningkatan PAD yang sehat,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD siap memberi dukungan kepada Pemerintah Daerah sepanjang prioritasnya jelas pelayanan publik yang berkualitas. Sinergi antara legislatif dan eksekutif, katanya, harus mampu mewujudkan perubahan nyata di lapangan, bukan sekadar formalitas di atas kertas.[] Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan