DPRD Samarinda Awasi Ketat Pematangan Lahan Jalan Suprapto

SAMARINDA – Rencana pematangan lahan di Jalan Suprapto kembali mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Komisi I DPRD menyatakan akan melakukan peninjauan langsung guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menuturkan bahwa langkah hati-hati perlu diutamakan sebelum memutuskan kebijakan lebih lanjut. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diteliti terlebih dahulu agar keputusan yang diambil tidak keliru. “Kita lihat tingkat kesalahannya,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (12/08/2025) siang.

Samri menegaskan, konsekuensi terberat yang mungkin dijatuhkan ialah pencabutan izin, terutama jika terbukti adanya pelanggaran berat dari pengelola maupun pemilik lahan. “Sanksi terbesarnya, ya izinnya dicabut kalau dia melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa kajian mendalam akan menjadi pegangan utama dalam menentukan sikap. Penilaian ini, kata Samri, bertujuan agar langkah yang ditempuh DPRD sesuai dengan ketentuan hukum dan mempertimbangkan dampak nyata terhadap lingkungan serta masyarakat. “Makanya nanti kan perlu dikaji, dilihat pelanggarannya itu sebesar apa,” ujarnya.

Hingga kini, Komisi I belum menerima laporan resmi dari Komisi III DPRD yang lebih dahulu melakukan pemantauan di lapangan. Laporan itu diyakini berkaitan dengan potensi dampak lingkungan dari aktivitas pematangan lahan. “Kami sebenarnya belum mendapat laporan terkait dengan komisi tiga, mungkin karena dampak lingkungannya, dampak lingkungan kemudian mereka turun,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I juga akan menurunkan tim untuk melihat secara langsung lokasi kegiatan. Samri menyebut, peninjauan lapangan diperlukan untuk memastikan kejelasan izin, termasuk luasan lahan yang diberikan pemerintah. “Nanti kami Komisi Satu akan meninjau juga ke sana, akan mempertanyakan masalah izinnya sampai mana, berapa luasan yang diberikan,” jelasnya.

Menurut Samri, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius, DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencabutan izin. Langkah ini diambil demi menghindari risiko lebih besar terhadap lingkungan maupun warga sekitar. “Kalau dia melakukan pelanggaran berat, bisa sampai nanti izinnya kita cabut nanti,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum dapat ditempuh apabila pelanggaran yang terjadi menyangkut aspek pidana, terutama bila aktivitas tersebut menyalahi undang-undang atau mengakibatkan kerusakan lingkungan. “Kalau secara administrasi kemudian dia ada melakukan pelanggaran nanti penegak hukum nanti akan melihat pelanggarnya dikaitkan dengan pelanggaran pidana,” pungkasnya.

Komisi I menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara ketat jalannya pembangunan agar setiap kegiatan tetap dalam koridor hukum serta tidak mengorbankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.[] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com