SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pelaku usaha, warga, dan instansi terkait untuk membahas penerapan sistem satu arah (SSA) serta perubahan pola parkir dari miring menjadi lurus atau pararel di Jalan Abul Hasan.
RDP tersebut menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, beserta jajarannya, perwakilan kecamatan dan kelurahan, serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Samarinda bidang tata ruang. Kehadiran berbagai pihak diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif terkait dampak SSA bagi aktivitas warga dan pelaku usaha.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan RDP ini menjadi wadah warga dan pelaku usaha untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. “Yang pasti kami selaku wakil rakyat menerima aspirasi masyarakat. Surat pengaduan masuk ke DPRD pada 26 September lalu, dan kami fasilitasi melalui RDP agar bisa didengar langsung dinas terkait,” ujar Deni kepada awak media di kantor DPRD Samarinda, Selasa (30/09/2025).
Deni menyampaikan, sejumlah warga mengeluhkan minimnya sosialisasi dasar penerapan SSA. Selain itu, sebagian pelaku usaha mengaku mengalami penurunan omzet selama hampir sepekan diberlakukan. Perubahan sistem parkir yang hanya berada di satu sisi jalan juga menuai protes karena dianggap tidak merata dan mempersulit akses bagi konsumen maupun warga yang melintas.
“Namanya kebijakan pasti ada resistensi, ada yang menerima, ada juga yang menolak. Kami ingin membenahi Jalan Abul Hasan agar menjadi jalan yang nyaman, lancar, dan aman,” jelas politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Terkait usulan warga agar parkir bisa diberlakukan di kedua sisi jalan, Deni menuturkan hal itu masih akan dibahas lebih intensif. “Kalau dua sisi parkir, otomatis jalan menyempit jadi 7 meter saja dari 12 meter total lebar jalan. Dikhawatirkan malah menambah kepadatan. Nanti akan di-review dari pelaksanaan SSA ini,” ujarnya.
Komisi III menegaskan, RDP lanjutan akan kembali digelar dengan melibatkan perwakilan warga dan instansi teknis, untuk mencari solusi terbaik. DPRD ingin memastikan kebijakan yang diterapkan mampu memenuhi kepentingan publik sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Prinsipnya bukan mencari siapa yang benar atau salah, tapi bagaimana masalah itu bisa diselesaikan secara konstruktif,” tutup Deni, wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota.
Melalui mekanisme RDP ini, DPRD Samarinda menunjukkan peran strategisnya dalam menampung aspirasi warga sekaligus memfasilitasi dialog antarinstansi. Diharapkan, kebijakan SSA dan perubahan parkir Jalan Abul Hasan dapat disesuaikan agar lebih efektif, aman, dan nyaman bagi semua pihak. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan