SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, Lurah Sungai Kapih, serta para ketua RT di wilayah Kelurahan Sungai Kapih. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Senin (27/10/2025), membahas keterlambatan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 dan 2024.
Hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, didampingi Sekretaris Komisi I Ronal Stephen Lonteng, serta anggota Komisi I lainnya yakni Markaca, Kamaruddin, Suparno, dan Aris Mulyanata. Turut hadir staf ahli Komisi I, perwakilan BPN Samarinda, Lurah Sungai Kapih, serta ketua RT 08, 21, 24, dan 25.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa hearing ini bertujuan meminta klarifikasi serta memberikan rekomendasi kepada BPN agar melakukan langkah mitigasi dan pencegahan terhadap persoalan serupa di masa mendatang.
“Kami meminta BPN memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait berkas mana yang bermasalah dan mana yang sudah selesai, agar tidak ada kesalahpahaman,” ujar Samri kepada awak media.
Samri juga menyoroti kurangnya transparansi informasi dari BPN kepada masyarakat. Menurutnya, dalam pelaksanaan PTSL 2023, sejumlah warga yang telah melengkapi seluruh persyaratan tidak mengetahui status sertifikat mereka karena pihak kelurahan tidak memperoleh informasi yang memadai, sementara BPN sulit ditemui.
“Beberapa masyarakat bahkan tidak tahu kalau sertifikat sudah selesai, karena tidak ada pemberitahuan resmi,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir ini.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pelaksanaan PTSL tahun 2024 yang disebut telah ditutup oleh BPN. Namun, informasi penutupan tersebut tidak sampai kepada pihak Kelurahan Sungai Kapih, sehingga masih ada masyarakat yang tetap mengajukan berkas.
“Hal ini terjadi akibat kurangnya sosialisasi dan perubahan kebijakan yang tidak diinformasikan dengan baik dari BPN Samarinda, dan saya juga tidak tahu penutupannya pendaftaran ini apakah kebijakan dari pusat atau kepala kantor BPN Samarinda,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Melalui rapat ini, DPRD Samarinda berharap BPN dapat lebih terbuka dalam menyampaikan informasi serta mempercepat proses penerbitan sertifikat PTSL agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan