DPRD Samarinda Dorong Jalan Tarmidi Jadi RTH

SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Jasno, menyampaikan harapannya agar lahan bekas bongkaran rumah warga di sisi Sungai Karang Mumus, tepatnya di sepanjang Jalan Tarmidi yang sudah selesai diturap, dapat difungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

“Kita berharap dapat difungsikan menjadi RTH menjadi taman wisata bagi masyarakat sehingga warga bisa menikmati sungainya, artinya Samarinda sudah mulai ada perbaikan mulai dari normalisasi sungai,” ujar Jasno kepada awak media saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (03/10/2025).

Menurutnya, kawasan tersebut sangat potensial dijadikan taman kota. Selain karena sudah dilakukan penurapan, lahan tersebut juga relatif bebas dari bangunan sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal.

“Sungai Karang Mumus dari sisi Jalan Tarmidi telah dilakukan penurapan, tinggal dibangun taman, tempat bermain anak-anak, dan dijadikan RTH, serta tidak boleh ada bangunan di atas lahan tersebut,” jelas politisi dari Partai Amanah Nasional (PAN) itu.

Ia menambahkan, Jalan Tarmidi kini sudah mulai dibersihkan dan ke depannya diharapkan benar-benar difungsikan untuk taman kota. “Jalan Tarmidi sudah mulai dilakukan pembersihan dan ke depannya setelah diturap untuk taman karena di sepanjang Sungai Karang Mumus tidak ada bangunan apa pun,” katanya.

Jasno meyakini, jika ditata dengan baik, keberadaan RTH tersebut tidak hanya menghadirkan ruang publik yang nyaman, tetapi juga memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat.

“Ke depan akan dibuat RTH setelah diturap di dua sisi sungai dan semua masih proses karena menormalisasi sungai tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir ini.

Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya menjaga estetika taman apabila pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diberikan ruang untuk berjualan di area tersebut.

“Yang penting pelaku UMK bila berjualan di taman, wajib menjaga estetika taman, kontainer untuk berjualan setelah berjualan tidak ditinggal di taman, pelaku UMK bertanggung jawab atas kebersihan taman,” tegasnya.

Selain itu, keberadaan pedagang juga tidak boleh mengganggu kenyamanan masyarakat. “Tidak masalah taman sekaligus tempat berjualan bagi pelaku UMK, yang penting disediakan juga tempat parkir dan tidak mengganggu lalu lintas serta membahayakan pejalan kaki,” ucap Jasno.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk proyek penurapan di Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. Pekerjaan penurapan dengan konstruksi sheet pile sepanjang kurang lebih 225 meter itu telah selesai dikerjakan pada 2024. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com