DPRD Samarinda Dorong Penertiban Aset Pemerintah

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti banyaknya laporan masyarakat terkait aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) yang kini dikuasai atau dimanfaatkan oleh warga tanpa izin resmi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial jika tidak segera ditangani dengan langkah tegas dan terukur.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa lembaganya kerap menerima aduan mengenai penguasaan aset daerah oleh masyarakat, terutama yang berkaitan dengan lahan dan fasilitas umum. Komisi I, yang membidangi urusan pemerintahan, hukum, dan pertanahan, menilai pengelolaan aset pemerintah perlu diperkuat agar tidak disalahgunakan.

“Sering kali masyarakat hanya diberi izin menempati lahan pemerintah sementara waktu, misalnya untuk tempat tinggal atau bercocok tanam. Namun, setelah bertahun-tahun, lahan itu justru dianggap milik pribadi,” ujar Samri kepada awak media di kantor DPRD Samarinda, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, permasalahan sering muncul ketika warga yang menempati lahan pemerintah sudah tinggal bertahun-tahun dan mengklaim lahan tersebut sebagai hak milik. Situasi menjadi semakin kompleks ketika lahan itu diwariskan kepada anak atau cucu, yang kemudian tetap menganggapnya sebagai aset keluarga.

“Biasanya ketika orang tuanya masih hidup, mereka mengakui itu hanya pinjaman. Tapi setelah berganti generasi, justru pemerintah yang disalahkan ketika ingin mengambil kembali asetnya,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Samri menilai lemahnya pengawasan terhadap aset daerah merupakan warisan kebijakan masa lalu, di mana pemerintah terlalu memberikan toleransi kepada warga. Akibatnya, ketika dilakukan penertiban, masyarakat sering salah paham dan menilai pemerintah bertindak sewenang-wenang.

“Awalnya dibiarkan berdagang sementara, tapi lama-lama membangun tenda dan permanen. Kalau sudah begitu, pemerintah jadi sulit menertibkan,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya langkah preventif dan penegakan aturan sejak dini agar tidak terjadi klaim kepemilikan di kemudian hari. Selain itu, Pemkot juga diminta memperkuat sistem inventarisasi dan pengawasan aset serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai batas pemanfaatan lahan milik pemerintah.

“Pemkot Samarinda perlu menata ulang sistem pengelolaan aset agar lebih transparan dan tertib. Dengan begitu, tidak ada lagi konflik atau salah paham antara warga dan pemerintah,” tegasnya. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com