DPRD Samarinda Dorong Perda Keadilan Lahan Pemakaman

SAMARINDA – Ketersediaan lahan pemakaman umum kembali menjadi perhatian serius di Kota Samarinda. Persoalan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang akan terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Selama ini, banyak warga mengeluhkan keterbatasan lahan, bahkan sebagian di antaranya harus menghadapi kondisi pemakaman yang tidak layak karena lokasi yang berbukit atau berlembah.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menilai bahwa isu pemakaman tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Menurutnya, penyediaan lahan merupakan kewenangan teknis dinas terkait, namun DPRD memiliki peran dalam memastikan hadirnya regulasi yang memberi kepastian hukum bagi masyarakat. “Saya pikir itu kembali lagi ke dinas terkait karena itu kan urusan teknis,” ujar Ronal saat ditemui di Polres Kota Samarinda, Kamis (11/09/2025).

Meski begitu, ia menegaskan DPRD akan mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) yang mampu menjamin asas keadilan dalam penyediaan lahan pemakaman. “Cuma hal ini kami mendorong perda itu bisa menyatakan bahwasanya keadilan pemerintah itu menyiapkan lahan yang ideal, yang jangan menyulitkan keluarga yang akan memakamkan keluarganya,” jelasnya.

Ronal menekankan, lahan pemakaman sebaiknya dirancang sesuai standar yang layak. Ia menyebut bahwa area pemakaman tidak seharusnya berada di wilayah berbukit atau berlembah karena kondisi tersebut justru menambah kesulitan keluarga ketika melakukan prosesi pemakaman. “Jadi harusnya idealnya itu rata, tidak lagi berbukit atau berlembah,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menginginkan perda yang akan disusun mampu menghapus perbedaan perlakuan antara masyarakat mampu dan kurang mampu dalam urusan pemakaman. “Apalagi dia nanti, istilahnya kalau itu setara dengan berkeadilan,” katanya menambahkan.

Konsep keadilan yang dimaksud Ronal antara lain berupa aturan sederhana mengenai bentuk makam. Ia menilai praktik pembangunan rumah-rumahan di atas kuburan berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial di tengah masyarakat. “Jadi, gak lagi melihat yang kurang mampu atau mampu,” tegasnya.

Dengan penerapan aturan yang mengedepankan keseragaman, lanjut Ronal, masyarakat tidak lagi perlu khawatir menghadapi perlakuan berbeda dalam penggunaan lahan pemakaman. “Jadi, semua juga cuma pakai batur, gak pakai rumah-rumah lagi,” ucapnya.

Ronal menyebutkan, rancangan perda tersebut akan segera dibagikan dan dibahas bersama anggota DPRD lainnya untuk mendapatkan kesepahaman yang lebih komprehensif. “Itu perda nanti kita bagi sama teman-teman kalau sudah siap,” pungkasnya.

Polemik lahan pemakaman sebenarnya bukan hanya terjadi di Samarinda, melainkan juga di sejumlah kota besar lain. Pertumbuhan penduduk yang pesat dan keterbatasan ruang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Di Samarinda, kebutuhan akan lahan pemakaman kian mendesak karena lahan-lahan lama semakin penuh dan sulit diperluas.

Dengan adanya perda yang jelas dan berpihak pada masyarakat, diharapkan persoalan pemakaman tidak lagi menimbulkan kesulitan bagi warga. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menghadirkan standar yang seragam, adil, dan tidak membeda-bedakan latar belakang sosial ekonomi warga.

Langkah DPRD Samarinda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan dasar masyarakat yang sering kali terabaikan. [] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com