DPRD Samarinda Dorong Razia Miras Lebih Efektif

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggelar penertiban minuman keras (miras) di sejumlah warung. Razia yang dilakukan di kawasan Loa Janan pada Rabu (17/09/2025) lalu kembali menjadi sorotan publik, mengingat peredaran miras ilegal di kota ini masih marak dan berdampak pada anak muda.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Markaca, menekankan bahwa penertiban miras tidak cukup hanya menindak pedagang eceran. Ia menilai perlu ada tindakan tegas terhadap distributor yang memasok miras kepada warung-warung tanpa izin resmi.

“Menindak harus diikuti skala besar, kalau hanya pengecer yang ditindak maka distributor akan mencari warung lain untuk dijadikan pengecer dan ini akan terus berputar,” ujar Markaca saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Jumat (26/09/2025).

Markaca menjelaskan, pedagang eceran miras ilegal kini semakin cerdik dalam menjual dan menyimpan produk mereka, sehingga penertiban memerlukan kerja sama lintas pihak. Jika penjualan miras terus dibiarkan, dampak negatifnya akan langsung dirasakan masyarakat, terutama generasi muda yang mudah terpengaruh.

“Warung pengecer ini juga ilmunya tinggi-tinggi cara mereka menjual dan menyimpan miras, sehingga Satpol PP lebih sinergi dengan masyarakat untuk memberantas miras ilegal yang berdampak tidak baik bagi anak muda,” tambah legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota ini.

Selain itu, Markaca berharap masyarakat lebih proaktif melaporkan jika mengetahui adanya warung yang menjual miras ilegal di lingkungannya. Laporan masyarakat menjadi bagian penting dari strategi penertiban, karena tanpa informasi, petugas akan kesulitan mengambil tindakan.

“Peran serta masyarakat untuk melaporkan, karena petugas kalau tidak dilapori tidak tahu dan kalau ada laporan pasti ada tindakan dari petugas, serta kalau dibiarkan akan meraja lela,” tutupnya.

Langkah ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menekan peredaran miras ilegal. Penertiban yang sistematis, mulai dari pedagang eceran hingga distributor, diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif konsumsi miras dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras ilegal.

DPRD Samarinda menekankan bahwa pemberantasan miras ilegal tidak hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan generasi muda dan pembentukan lingkungan masyarakat yang sehat dan aman. Keseriusan Satpol PP dalam melakukan razia dan kerja sama masyarakat menjadi kunci agar peredaran miras ilegal tidak lagi merajalela. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com