SAMARINDA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menekankan pentingnya regulasi transportasi umum sebagai dasar hukum yang jelas untuk pengelolaan dan pembiayaan anggaran daerah. Ia mencontohkan penerapan rute transportasi yang dapat menghubungkan titik-titik strategis di kota.
“Jadi, misalnya ada rute dari bandara ke mall, atau dari bandara ke Jalan Sudirman, seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (20/08/2025) siang.
Menurut Novan, sebagian besar pelajar di Samarinda saat ini masih menggunakan angkutan kota, sehingga keberadaan angkot perlu diberdayakan kembali agar dapat mendukung mobilitas mereka. “Hari ini untuk tingkatan sekolah-sekolah yang ada mereka menggunakan angkutan kota, angkot-angkot yang ada, memberdayakan itu,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan telah melakukan studi perbandingan ke kota lain yang sudah lebih dulu mengembangkan sistem transportasi umum, termasuk Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan. “Itu sama seperti di Kalimantan Selatan khususnya di kota Banjarmasin begitu juga, kita sudah melakukan studi bersama Dinas Perhubungan,” ucap Novan.
Novan menambahkan bahwa DPRD bersama pemerintah saat ini masih menggodok rancangan regulasi yang akan menjadi dasar pengembangan transportasi umum di Samarinda. “Inilah yang kita masih menggodok bicara masalah harmonisasi berkaitan tentang pasal-pasalnya yang ada, apa saja nanti tertuang,” jelasnya.
Fokus pembahasan regulasi ini, menurut Novan, adalah penyediaan transportasi umum sekaligus skema pembiayaannya. “Ke depannya makanya tadi arahnya akan bicara tentang transportasi umum, karena berkaitan tentang pembiayaannya nanti,” katanya.
Novan menegaskan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, penganggaran transportasi umum melalui APBD berisiko melanggar aturan yang berlaku. “Kalau tidak ada landasan hukumnya, pembiayaannya tidak akan melanggar peraturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa detail sistem transportasi umum di Samarinda masih harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk ruas jalan, budaya berkendara, dan faktor lainnya. “Kalau bicara sistem mungkin nanti belum secara detail ya, karena harus melihat lagi kondisi kita ya, kondisi yang pasti ruas jalan, bagaimana kultur dan lain-lain,” jelasnya.
Namun, Novan menegaskan bahwa langkah pertama yang harus diwujudkan adalah pembentukan regulasi transportasi umum sebagai dasar pelaksanaan program tersebut. “Tapi yang hari ini yang disegerakan adalah regulasinya, harus ada regulasi dulu,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila regulasi telah disahkan, pembiayaan transportasi umum melalui APBD akan lebih mudah dilaksanakan dan tepat sasaran. “Jadi andaikata untuk tahapan regulasi itu apabila sudah ada maka penggunaan atau pembiayaan melalui APBD akan lebih dimudahkan,” katanya.
Novan menutup dengan menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan transportasi umum akan diatur lebih lanjut sesuai regulasi yang telah disusun. “Tinggal nanti teknis penggunaannya seperti apa, itu nanti akan diatur,” pungkasnya.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan