SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (15/5/2025) untuk membahas rencana pemindahan Pasar Subuh yang memicu penolakan dari pedagang dan pemilik lahan. Rapat ini melibatkan perwakilan pedagang, Satpol PP, dan pemerintah kota, dengan fokus pada kejelasan landasan hukum serta dampak ekonomi kebijakan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mempertanyakan dasar regulasi pemindahan pasar mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015. “Saya tidak menemukan dasar hukum yang jelas untuk pemindahan ini. Tanpa itu, implementasi di lapangan berisiko timbulkan masalah baru,” tegas Ronal dalam rapat. Ia menekankan, kebijakan ini harus disertai analisis dampak sosial-ekonomi, bukan hanya pertimbangan administratif.
Ronal juga menyoroti kondisi pedagang yang masih berjuang memulihkan penghasilan pascapandemi. “Jika lokasi baru tidak menjanjikan peningkatan aktivitas ekonomi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemindahan justru memberatkan mereka,” ujarnya. Menurutnya, Pasar Subuh saat ini menjadi sumber nafkah bagi ratusan pedagang yang tengah menstabilkan usaha di tengah inflasi dan daya beli masyarakat yang belum pulih.
Rencana pemindahan ini menuai protes karena dianggap tidak melibatkan pedagang dalam proses pengambilan keputusan. Sejumlah pedagang mengaku hanya mendapat pemberitahuan tertulis tanpa dialog sebelumnya. “Kami ingin solusi adil. Jangan sampai kebijakan tidak berpijak pada realitas lapangan,” tambah Ronal.
DPRD Samarinda berjanji mengawal proses ini dan mendorong pemerintah kota mengutamakan transparansi. “Setiap kebijakan publik harus melalui dialog inklusif dengan pemangku kepentingan, termasuk pedagang,” tegasnya. Rencananya, hasil RDP akan menjadi rekomendasi resmi untuk meninjau ulang keputusan pemindahan.
Pemerintah kota sebelumnya mengusulkan relokasi ke kawasan Jalan Pangeran Suryanata dengan alasan penataan ruang dan mengurangi kemacetan. Namun, pedagang menilai lokasi baru jauh dari pusat keramaian dan berpotensi menurunkan omset. DPRD mendesak evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan, termasuk kajian kelayakan ekonomi dan sosial untuk mencegah eskalasi konflik. []
Penulis: Muhammad Ikhsan | Penyunting : Ovelia Carmelinda