SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengingatkan pentingnya penertiban kendaraan pribadi yang diparkir di ruang publik, terutama di Jl. Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir. Ia menilai praktik tersebut melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kalau dia mengganggu ketertiban umum, jadi intinya kalau bicara itu suka tidak suka, itu menyalahi aturan karena itu ruang publik yang mestinya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (20/08/2025) siang.
Abdul Rohim menegaskan, penggunaan ruang terbuka hijau (RTH) atau area publik lainnya sebagai tempat parkir pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas umum. “Sedangkan parkir kendaraan-kendaraan pribadi ini kan bagian dari kepentingan pribadi, jadi mengganggu kepentingan publik, ini tentu saja sebuah pelanggaran,” tegasnya. Ia menambahkan, keberadaan kendaraan pribadi di area publik dapat mengurangi kenyamanan dan hak masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari ruang publik.

Menurut Abdul Rohim, kepemilikan kendaraan pribadi harus diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir sendiri. Hal ini untuk mencegah konflik kepentingan antara individu dan masyarakat luas. “Jadi memang harus ditertibkan, kepemilikan kendaraan pribadi ini memang mestinya harus beriringan dengan kepemilikan ruang parkir, sehingga tidak mengganggu kepentingan publik, apalagi kalau kemudian memarkirnya di area yang memang merupakan bagian dari RTH,” jelasnya.
Ia juga menekankan peran penting Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dalam melakukan penindakan terhadap praktik parkir sembarangan. “Jadi memang pemkot lewat Dishub itu memang harus bertindak, karena sekali lagi jangan sampai kepentingan segelintir orang kemudian berdampak pada kepentingan orang banyak,” ujarnya. Abdul Rohim mengingatkan, jika kebiasaan tersebut dibiarkan, dampaknya bisa meluas ke lokasi lain dan menjadi praktik umum. “Kalau itu dibiarkan berlarut-larut, nanti biasanya dampaknya di tempat-tempat lain juga akan melakukan hal sama,” pungkasnya.
Pernyataan Abdul Rohim menekankan urgensi pengawasan lebih ketat terhadap pemanfaatan ruang publik. RTH dan fasilitas umum seharusnya tetap berfungsi sebagai sarana bersama, bukan sebagai tempat parkir kendaraan pribadi. Dengan tindakan tegas, diharapkan pelanggaran serupa dapat diminimalkan, dan masyarakat memperoleh manfaat penuh dari ruang publik.
Abdul Rohim berharap Dishub segera menyiapkan langkah konkret, termasuk penindakan langsung terhadap pelanggaran, agar penggunaan ruang publik kembali sesuai fungsinya dan tidak menjadi kebiasaan yang merugikan masyarakat.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan