DPRD Samarinda Minta Warga Waspada Praktik Ilegal Jual Beli Lapak Pasar

SAMARINDA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti praktik jual beli lapak di Pasar Segiri yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Ia menegaskan, transaksi semacam itu tidak sah menurut hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan bagi penjual maupun pembeli.

“Sebenarnya transaksi yang dilakukan itu ilegal dan itu berpotensi masalah hukum,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (12/08/2025) siang.

Menurut Samri, jika kasus ini sampai dibawa ke jalur hukum, pembeli yang merasa dirugikan bisa saja melaporkan pihak penjual dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. “Kalau itu nanti diangkat ini, kasihan nanti pembeli itu, dia bisa aja melaporkan itu sebagai penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Samri menekankan bahwa masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikan kios atau lapak di pasar. Hal tersebut, jelasnya, bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Tidak boleh itu diperjualbelikan, itu melanggar aturan,” tegasnya.

Ia menilai, masih banyak warga yang belum memahami aturan terkait status lapak pasar, sehingga rawan terjebak dalam transaksi ilegal. Untuk itu, pemerintah kota bersama instansi terkait diminta memberikan sosialisasi yang lebih terarah. “Mungkin masyarakat ada yang tidak memahami, dengan dia diberikan kuasa pengelolaan ini seharusnya ada sosialisasi untuk arahan supaya masyarakat memahami bahwa kios-kios di pasar ini itu tidak boleh diperjualbelikan,” jelasnya.

Lebih jauh, Samri mengingatkan bahwa lapak di Pasar Segiri merupakan aset milik pemerintah. Karena itu, jika ada pemilik yang ingin menjual atau menyerahkan lapak, prosedurnya harus melalui pemerintah terlebih dahulu. “Karena itu sebenarnya aset pemerintah, kalau dia mau menjual dia kan harus menyerahkan ke pemerintah dulu,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa hanya pemerintah yang berhak memindahtangankan aset tersebut, bukan masyarakat. “Yang berhak itu memindahtangankan itu pemerintah, masyarakat tidak boleh melakukan pemindahan tangan secara ilegal,” ujarnya.

Samri juga memberi imbauan kepada warga yang berminat menguasai lapak agar melapor terlebih dahulu kepada Dinas Perdagangan. Langkah ini, kata dia, penting untuk menghindari kerugian besar di kemudian hari. “Jangan langsung main ini aja, lapor ke Dinas Perdagangan bahwa ada begini,” imbaunya.

Ia mengingatkan risiko yang akan muncul bagi pembeli jika tetap melakukan transaksi ilegal, yakni lapak dapat sewaktu-waktu ditarik kembali oleh pemerintah tanpa ada penggantian. “Jangan sampai nanti mengalami kerugian kan, sudah membayar milyaran ujung-ujungnya diambil pemerintah, kamu mau mengadu ke mana,” ujarnya.

Samri menambahkan, apabila penjual bersikeras merasa memiliki hak penuh untuk menjual lapak, sikap itu justru bisa menimbulkan perkara hukum baru. “Kalau yang menjual ini merasa, ini hak saya, memang saya berhak untuk menjual, itu malah dapat bisa bermasalah hukum,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan dan memastikan kejelasan status lapak agar tidak terjadi konflik maupun sengketa hukum. “Kalau yang menjual ini kemudian tidak mau bertanggung jawab, yang menerima bisa melaporkan,” pungkasnya.[] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com