DPRD Samarinda Perketat Pembahasan Raperda

SAMARINDA — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun harus benar-benar berlandaskan kebutuhan masyarakat serta memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai, penyusunan Raperda tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah produk hukum yang dihasilkan, tetapi pada manfaat dan kebermanfaatannya bagi publik.

“Kami tidak ingin terburu-buru mengesahkan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro, jika landasan hukumnya belum jelas. Beberapa pasal perlu diperbaiki agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Kamaruddin kepada awak media saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jumat (07/11/2025).

Menurut Kamaruddin, DPRD berencana melibatkan tim akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) dalam pembahasan lanjutan Raperda tersebut. Keterlibatan para ahli hukum dan ekonomi dinilai penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan memiliki rujukan akademik dan dasar hukum yang valid.

“Masih banyak pasal yang belum mencantumkan dasar hukum secara eksplisit, terutama mengenai mekanisme pengelolaan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro di tingkat kota,” jelasnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota ini menilai bahwa apabila kelemahan dalam pasal-pasal tersebut tidak diperbaiki, maka dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi lain yang sudah berlaku di tingkat provinsi maupun nasional.

“Bila hal itu tidak diperbaiki, dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kebijakan dengan regulasi lain dan peraturan yang ada di atasnya serta sudah berlaku,” tutur politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Lebih lanjut, Kamaruddin menegaskan bahwa DPRD tidak hanya mengejar target kuantitas peraturan daerah yang disahkan, tetapi lebih menekankan kualitas dan dampak positifnya bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Untuk apa banyak Perda kalau tidak memberikan dampak positif? Yang kami harapkan adalah perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro agar mereka bisa tumbuh dan mandiri,” tutup anggota dewan yang juga duduk di Komisi II DPRD Samarinda ini.

Dengan demikian, DPRD Samarinda memastikan pembahasan Raperda tersebut akan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan melibatkan berbagai pihak agar hasilnya benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung kemajuan ekonomi daerah. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com