DPRD Samarinda Revisi Aturan Bencana, Gandeng Relawan

SAMARINDA — Guna memperkuat kesiapsiagaan dan respons terhadap bencana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Rabu (04/06/2025). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD ini merupakan bagian dari tahapan awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

Yang menarik dari forum ini adalah keterlibatan langsung organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kebencanaan, seperti Info Taruna Samarinda (ITS) dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Samarinda. Keduanya diundang sebagai representasi kelompok relawan dan masyarakat sipil yang memiliki pengalaman langsung di lapangan.

Ketua Pansus III, Abdul Rohim, menegaskan bahwa penyusunan regulasi tidak bisa hanya dilakukan dari balik meja legislatif. Ia menekankan pentingnya mendengar suara para pelaku di lapangan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar solutif dan aplikatif.

“Hari ini, kami mengundang sejumlah elemen masyarakat yang biasanya aktif dalam penanganan kebencanaan, seperti Info Taruna Samarinda (ITS) dan Forum Pengurangan Risiko Bencana Samarinda. Kehadiran ITS mewakili para relawan kebencanaan,” ujar Abdul Rohim.

Menurutnya, revisi perda ini tengah berada dalam tahap identifikasi dan pemetaan persoalan. Tujuannya adalah memperbaiki kelemahan aturan sebelumnya agar penanggulangan bencana, mulai dari fase pencegahan hingga rehabilitasi, dapat berjalan lebih optimal.

“Tujuannya adalah mengidentifikasi berbagai permasalahan dan kebutuhan yang relevan untuk dimasukkan dalam revisi perda tersebut, agar semua tahapan penanggulangan bencana dari pencegahan hingga rehabilitasi bisa dilakukan secara maksimal,” terangnya.

Salah satu isu penting yang mencuat dalam diskusi adalah perlunya sanksi tegas bagi pihak-pihak yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Pansus mendorong agar perda yang baru mencantumkan pasal penegakan hukum bagi individu atau korporasi yang aktivitasnya memicu potensi bencana.

“Salah satu poin penting yang dibahas adalah penegakan sanksi terhadap individu atau badan usaha yang aktivitasnya dapat memicu bencana. Selain itu, ada pula usulan penguatan kewenangan BPBD agar bisa lebih optimal dalam tindakan preventif dan rehabilitatif,” tambahnya.

Pansus juga menekankan pentingnya peran Forum PRB dalam merancang strategi pengurangan risiko, serta memperluas keterlibatan masyarakat dalam sistem kebencanaan daerah. Diharapkan, melalui regulasi yang diperbarui, Samarinda dapat membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih inklusif, adaptif, dan berdaya tahan tinggi menghadapi dinamika iklim dan lingkungan. (ADVERTORIAL)

Penulis: Rifky Irlika A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X