DPRD Samarinda Revisi Aturan Ketenagakerjaan

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat ini dilaksanakan pada Senin, (26/05/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda.

Pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah. Ia menyampaikan bahwa rapat ini menjadi bagian dari upaya legislatif untuk menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan adaptif terhadap kebutuhan saat ini.

“Ketenagakerjaan DPRD telah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak, termasuk dari APINDO dan PHRI yang turut hadir dalam pertemuan ini,” ujar Harminsyah saat diwawancarai usai rapat.

Harminsyah menambahkan bahwa Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebenarnya juga telah diundang, namun tidak dapat hadir karena satu dan lain hal. Dalam waktu dekat, DPRD juga berencana mengundang perwakilan dari Aspek SINDO atau asosiasi pengusaha konstruksi, karena sektor ini dianggap memiliki peran penting dalam revisi aturan ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting mulai diformulasikan ke dalam draft revisi perda. Meski masih dalam bentuk pasal-pasal awal, draf tersebut akan terus dikembangkan dengan mengacu pada masukan yang telah diterima.

“Masukan-masukan yang masuk sangat berharga dan akan menjadi pertimbangan utama dalam menyusun revisi Perda No. 4. Kami sudah mulai menyusun pasal-pasal awal dan akan terus mengembangkan rancangan tersebut,” jelas Harminsyah.

Beberapa isu yang menjadi perhatian utama antara lain adalah perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi, terutama terkait perusahaan-perusahaan sementara. DPRD mengusulkan adanya ketentuan mengenai dana jaminan dari pengusaha untuk melindungi hak-hak pekerja apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti proyek gagal selesai, perusahaan wanprestasi, atau pengusaha meninggalkan tanggung jawab terhadap pekerja.

Rencana revisi perda ini juga menyoroti perlunya inklusi tenaga kerja disabilitas. DPRD mendorong perusahaan agar membuka lebih banyak kesempatan bagi kelompok difabel sebagai bentuk penghargaan dan kepedulian sosial. Selain itu, tenaga kerja lokal juga diharapkan mendapat prioritas dalam perekrutan karyawan.

“Kami juga sedang membahas bagaimana perusahaan bisa memberikan ruang bagi pekerja disabilitas serta mengutamakan tenaga kerja lokal agar perekonomian daerah semakin kuat,” ujar Harminsyah.

Sebagai bagian dari proses legislasi yang terbuka, DPRD Kota Samarinda juga akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan serikat buruh dalam waktu dekat. Hasil pembahasan nantinya akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, guna memastikan proses revisi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“DPRD akan menyampaikan hasil pembahasan ini ke instansi terkait, agar setiap langkahnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Harminsyah.

Revisi Perda Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Samarinda. Dengan melibatkan banyak pihak dan memperhatikan keberagaman kepentingan, DPRD berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya melindungi tenaga kerja, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: M. Reza Danuarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X