SAMARINDA – Penyusunan regulasi terkait produk halal dan higienis di Kota Samarinda kini memasuki tahap penyempurnaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Moh Yusrul Hana, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Produk Halal dan Higienis merupakan bentuk keseriusan daerah dalam menyelaraskan kebijakan lokal dengan aturan nasional.
“Jadi ada beberapa poin penting yang dibahas tadi, intinya adalah bagaimana kita itu membuat regulasi turunan dari Undang-Undang di atasnya, kan, gitu ya,” ucap Yusrul saat ditemui di kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (23/07/2025) siang.
Langkah penyusunan perda tersebut menurutnya menjadi respons terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang telah diberlakukan di tingkat nasional. “Undang-Undang Produk Jaminan Produk Halal,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa daerah perlu merespons keberadaan lembaga nasional yang mengatur jaminan halal, yakni Badan Penjamin Produk Halal (BPJPH), dengan menyusun regulasi daerah yang mendukung pelaksanaan di lapangan. “Dan di nasional kan sudah ada lembaganya, Badan Penjamin Produk Halal, kan, ya,” ungkapnya.
Tujuan dari Ranperda ini, kata Yusrul, adalah agar pengawasan terhadap produk halal di Samarinda dapat berjalan sistematis. “Jadi kita di daerah menindaklanjuti aturan di atas dan juga ada lembaganya, kemudian bagaimana pelaksanaan di Samarinda ini bisa lebih tertib dan efektif pelaksanaan itu, maka kita buat Peraturan Daerahnya,” terangnya.
Ruang lingkup Ranperda tersebut meliputi seluruh rantai produksi, mulai dari perencanaan usaha hingga pengawasan pada pelaku usaha, termasuk sanksi bagi pelanggar aturan. “Bagaimana kita RPU-nya, kemudian distribusinya, kemudian nanti kita mengatur pengusaha yang tidak mengikuti aturan kita atur semuanya di sini,” jelasnya.
Produk makanan yang beredar juga akan masuk dalam pengawasan ketat. Menurut Yusrul, meskipun bahan makanan terlihat halal, proses pengolahan harus sesuai dengan ketentuan syariat. “Contoh produknya yang meliputi semua makanan,” katanya.
Ia mencontohkan produk ayam yang secara bahan memang halal, tetapi proses penyembelihannya harus diawasi secara ketat. “Makanan itu kan contoh ayam, ayam itu halal gak, bahannya halal, tapi apakah sudah disembelih secara halal, ayamnya halal tapi apakah sudah disembelih secara halal,” ujarnya menegaskan.
Yusrul juga menyoroti pentingnya aspek teknis dalam penyembelihan hewan agar kehalalan produk tidak hanya secara materi, tetapi juga secara prosedur. “Kan ada tata cara penyembelihannya,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa aturan yang tengah dirumuskan ini akan dilengkapi dengan sanksi administratif untuk pelanggaran yang terjadi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. “Itu semuanya diatur dan ada sanksinya, mulai teguran tertulis, teguran lisan, sampai pencabutan usaha,” terangnya.
Meski belum mencakup aspek pidana, Yusrul memastikan aturan ini sudah cukup tegas dalam memberikan perlindungan konsumen. “Untuk pidana masih belum ada cuman sampai pencabutan izin usaha saja,” tegasnya.
Penyusunan perda ini diharapkan mampu memperkuat jaminan bagi masyarakat, khususnya konsumen muslim di Samarinda, agar merasa aman dan nyaman terhadap produk yang mereka konsumsi setiap hari.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan