DPRD Samarinda Siapkan Regulasi Sambut Wajib Halal 2026

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD tengah mempercepat penyusunan regulasi daerah yang akan menjadi landasan hukum dalam menyambut penerapan sertifikasi halal nasional secara menyeluruh pada 2026. Upaya ini ditandai dengan pembahasan intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda.

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyatakan bahwa Raperda tersebut telah memasuki tahap harmonisasi pasal dan penyusunan naskah akademik. Dalam rapat internal yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Samarinda, Kamis (10/04/2025), Rohim mengungkapkan bahwa substansi Raperda sudah mulai mengerucut. “Penyusunan naskah akademik ini mencakup poin-poin penting yang harus ada dalam draf Raperda, dan begitu Perda disahkan, aturan ini akan langsung bisa dijalankan,” ujar Rohim, yang juga merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Rohim menjelaskan bahwa dalam draf Raperda tersebut, Pemerintah Kota nantinya diwajibkan membentuk tim terpadu lintas sektor yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim ini memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memudahkan mereka memperoleh sertifikat halal dan memastikan standar produksi yang sesuai. “Tim khusus yang terdiri dari berbagai sektor akan bertanggung jawab dalam perencanaan, pembinaan, dan pengawasan untuk memastikan pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh sertifikat halal,” jelasnya.

Dalam rapat harmonisasi tersebut, Bapemperda berupaya menyusun aturan yang aplikatif agar dapat segera dijalankan setelah pengesahan. Menurut Rohim, kejelasan pasal-pasal sangat penting agar implementasi Perda tidak menimbulkan multitafsir. “Kami ingin memastikan bahwa begitu Perda ini disahkan, pelaksanaan kebijakan dapat segera dijalankan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rohim menegaskan bahwa langkah ini penting karena Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan diberlakukan secara menyeluruh pada Oktober 2026. Artinya, seluruh pelaku usaha makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik wajib memiliki sertifikat halal. “Kami harus memastikan bahwa pelaku usaha di Samarinda siap menghadapi penerapan aturan ini pada 2026,” tutupnya.

Dengan adanya Raperda ini, Samarinda diharapkan menjadi kota yang tidak hanya patuh terhadap regulasi nasional, tetapi juga mampu menciptakan iklim usaha yang mendukung produk halal dan higienis secara sistematis dan terstruktur. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X