DPRD Samarinda: Sinergi Total Kunci Normalisasi Sungai

SAMARINDA – Upaya normalisasi Sungai Karang Mumus dan Sungai Mahakam kembali menjadi sorotan Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Komisi ini mendesak adanya sinergi penuh dari berbagai pihak terkait, sekaligus mempersiapkan regulasi baru untuk mencegah pembangunan di atas sempadan sungai. (5/6/26).

Ketua Komisi 3 DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan pentingnya normalisasi Sungai Karang Mumus. “Normalisasi Sungai Karang Mumus sangat penting karena sungai ini membelah kota dan merupakan anak dari Sungai Mahakam,” ujar Deni Hakim Anwar saat diwawancarai.

Sinergi dan Prioritas dalam Penanganan Banjir
DPRD mendukung penuh normalisasi Sungai Mahakam, namun juga ingin melihat langkah yang lebih konkret dan terpadu.

“Kami mendukung penuh upaya normalisasi Sungai Mahakam, tetapi kami juga ingin melihat langkah konkret dan komprehensif yang jelas mengenai skala prioritas penanganan banjir,” kata Deni.

Ia mempertanyakan apakah fokus utama akan ada pada normalisasi Sungai Karang Mumus, yang saat ini juga sedang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS). Menurut Deni, kunci utama penanganan banjir adalah sinergi.

“Penting sekali adanya sinergi dari semua pihak: BWS, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota harus bekerja sama sebagai satu kesatuan yang utuh dan terintegrasi dalam penanganan banjir ini,” tegasnya. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada kesan kerja sendiri-sendiri; harus ada satu komando yang jelas dan integrasi dengan semua OPD terkait. “Tujuannya bukan hanya penanganan, tetapi juga pencegahan,” tambahnya.

Deni Hakim Anwar juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan Analisis Risiko Bencana (ARB) dan Kajian Risiko Bencana (KRB) dalam setiap pembangunan. “Misalnya, kami ingin memastikan bahwa pembangunan di daerah-daerah yang memiliki risiko bencana tinggi, berdasarkan ARB dan KRB, tidak diizinkan,” paparnya. Ia menekankan bahwa semua pembangunan di Samarinda harus berdasarkan data tersebut agar tidak ada lagi pembangunan sembarangan yang mengabaikan potensi bencana.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. “Ini menjadi krusial karena kami melihat kejadian longsor belakangan ini, di luar banjir, telah memakan korban jiwa,” ungkap Deni, menyesalkan bahwa insiden semacam ini seharusnya tidak terjadi jika kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai daerah risiko bencana tinggi.

Untuk mengatasi masalah ini, Komisi 3 DPRD Samarinda akan mengambil langkah konkret. “Oleh karena itu, kami di Komisi 3 akan menginisiasi peraturan daerah (Perda), khususnya melalui Panitia Khusus 3, yang berkaitan dengan bangunan di atas sempadan sungai,” jelas Deni.

Perda ini bertujuan untuk memastikan kelancaran aliran sungai tanpa terhalang bangunan. “Kami ingin menekankan bahwa sungai harus mengalir lancar tanpa terhalang oleh bangunan di atasnya. Perda ini akan menjadi salah satu dukungan utama dalam upaya penanganan banjir di Kota Samarinda,” tutupnya.

Inisiatif DPRD ini diharapkan dapat menjadi pendorong terwujudnya penanganan banjir yang lebih efektif dan berkelanjutan di Samarinda, sekaligus meminimalkan risiko bencana di masa depan. []

Penulis : Rifky Irlika Akbar | Penyunting : Rara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X