DPRD Samarinda Soroti Bahaya Merokok Saat Berkendara

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti perilaku sejumlah pengendara motor yang merokok saat berkendara, mengingat potensi risiko yang ditimbulkan bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menekankan bahwa merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor tidak hanya terkait hak individu, tetapi juga menyangkut etika dan keselamatan publik. “Sebenarnya itu masalah hak orang ya, tapi juga kaitannya sama etika kalau orang merokok di motor, otomatis abunya bisa kena orang,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (02/09/2025) sore.

Sri Puji menegaskan bahwa abu rokok yang masih menyala dapat membahayakan orang lain. “Kalau abunya mati mah nggak apa-apa, kalau masih nyala orang bisa luka,” katanya. Kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lain, sehingga pengendara diharapkan lebih memperhatikan etika merokok di ruang publik. “Saya lihat itu nggak nyaman gitu tapi yang lebih penting itu dia merokok gitu di jalan haknya dia, tapi puntungnya itu nanti dibuang kemana gitu,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Kota Samarinda telah memiliki dasar hukum yang mengatur aktivitas merokok melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Kita punya Perda KTR, Perda Kawasan Tanpa Rokok,” tegas Sri Puji. Perda ini tidak melarang masyarakat merokok secara keseluruhan, melainkan mengatur tata cara dan lokasi yang diperbolehkan. “Sebenarnya Perda itu mengatur bagaimana orang itu merokok,” jelasnya.

Menurutnya, ada area tertentu yang diperbolehkan untuk merokok, sementara di area publik lainnya merokok sebaiknya dihindari demi kenyamanan bersama. “Jadi, ada tempat-tempat tertentu yang diperbolehkan merokok, bukan dilarang ya,” ucapnya. Pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan, agar aktivitas merokok tidak mengganggu orang lain. “Tapi dianjurkan untuk merokok pada tempatnya, gitu ya,” tambah Sri Puji.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Perda KTR melarang merokok di fasilitas umum yang sering dikunjungi masyarakat, termasuk pusat perbelanjaan, sekolah, rumah sakit, perkantoran, fasilitas kesehatan, dan sarana olahraga. “Jadi, tidak boleh merokok di tempat-tempat umum ya, tempat seperti mall, fasilitas publik, rumah sakit, sekolah, fasilitas kesehatan, fasilitas olahraga, dalam ruangan juga nggak boleh di perkantoran-perkantoran,” jelasnya.

Sri Puji juga mengingatkan pentingnya melindungi anak-anak dari paparan asap rokok. “Ada aturan-aturan kalau merokok itu juga tidak boleh di dekat anak-anak,” pungkasnya. Dengan sosialisasi dan kepatuhan terhadap Perda KTR, ia berharap masyarakat dapat merokok dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan orang lain.[] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com