DPRD Samarinda Soroti Dampak Portal pada Transportasi Pelaku Usaha

SAMARINDA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti kebijakan pemasangan portal di Jembatan Mahkota II atau Jembatan Achmad Amins yang hanya dapat dilalui kendaraan roda dua dan roda empat dengan batasan tertentu. Ia menilai kebijakan ini masih menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

“Karena dengan adanya pemasangan portal itu sebenarnya itu sudah menjadi tanda bahwa ada batasan kendaraan besar yang melewati Jembatan Mahkota itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (20/08/2025) siang.

Samri mengakui bahwa pembatasan kendaraan di jembatan tersebut memicu protes dari sejumlah pihak, terutama pelaku usaha yang merasa keberatan. “Tapi memang ini menjadi kontroversi terutama bagi pelaku usaha, ada protes sebenarnya,” katanya. Ia menjelaskan, para pelaku usaha mempertanyakan hak mereka karena tetap membayar pajak, namun tidak bisa memanfaatkan akses jalan yang lebih dekat melalui Jembatan Achmad Amins. “Karena di antaranya yang saya dengar mereka ini sama-sama membayar pajak tapi kenapa kemudian tidak bisa melewati jembatan itu, padahal aksesnya itu lebih dekat ketimbang dia harus melewati Jembatan Mahulu,” ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra

Menurut Samri, kendaraan yang dibatasi portal bukanlah truk berukuran sangat besar, melainkan kendaraan yang seharusnya masih bisa melintas tanpa menimbulkan masalah. “Portal itu truk-truk sebenarnya nggak terlalu besar, beda kalau kayak truk atau segala macam,” ucapnya. Ia menekankan bahwa kebijakan pembatasan perlu dikaji ulang karena menambah beban biaya transportasi bagi pelaku usaha yang harus menempuh jalur lebih jauh. “Kita sebenarnya minta pemerintah untuk mengkaji lagi sebenarnya kebijakan itu, jujur ini merugikan masyarakat kita juga, terutama pelaku usaha yang akhirnya menggunakan bahan bakar yang lebih banyak karena harus melewati Mahulu, padahal mau menuju ke Sambutan,” tegasnya.

Samri mempertanyakan alasan pemerintah mempertahankan portal meski kondisi akses jalan sudah membaik. “Kita juga pertanyakan sebenarnya sampai kapan ini, dan apa alasan-nya Jembatan itu sampai sekarang tuh masih di portal,” katanya. Ia menambahkan, alasan awal pembatasan kendaraan truk karena ujung jembatan belum tersambung sepenuhnya, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kemacetan. “Kalau dulu pernah alasan dari kepala Dishub sebelum Pak Manalu ini, dia menyampaikan karena akses di ujung sana itu belum tembus, sehingga ini dikhawatirkan terjadi kemacetan, jadi mobil-mobil truk itu masih belum diperbolehkan,” jelasnya.

Namun, Samri menilai dengan perkembangan pembangunan jalan, kebijakan itu sudah tidak relevan dan perlu dievaluasi. “Tapi ya sekarang akses-akses jalan sudah mulai disambungkan, ini perlu jadi perhatian juga karena sebagian itu juga masyarakat kita juga sebenarnya memerlukan jembatan itu,” tegasnya. Ia menegaskan, Jembatan Achmad Amins dibangun dengan biaya besar dan kontribusi masyarakat, sehingga penggunaannya harus bisa dinikmati semua pihak. “Itu bukan biaya sedikit untuk bangun jembatan itu, dan banyak kontribusi masyarakat juga baik kalangan pengusaha maupun masyarakat pada umumnya, dan sama-sama memiliki hak sebenarnya untuk menggunakan jembatan itu,” pungkasnya.[] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com