SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa pemerintah kota sebenarnya telah memiliki dasar hukum terkait pengelolaan sampah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 yang melarang pembuangan sampah sembarangan, serta Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur pengawasan dan penerapan sanksi administratif bagi pengelola sampah. Peraturan ini memberikan sanksi mulai dari denda hingga pidana bagi pelanggar, khususnya bagi yang membuang sampah ke sungai. Namun, masalah utama terletak pada ketegasan dan implementasi aturan tersebut.
“Perdanya sudah ada sejak lama, tinggal bagaimana pemerintah kota menegaskannya. Sosialisasi dan pembudayaan untuk mengelola sampah secara bijaksana masih sangat minim,” ujar Sri Puji saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (21/08/2025) sore.
Menurutnya, masyarakat Samarinda masih menghadapi tantangan besar dalam membangun budaya bersih yang konsisten. “Budaya kita sebenarnya bukan budaya bersih di Kota Samarinda ini,” tegasnya. Sri Puji menambahkan bahwa pemerintah kota memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar untuk merubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat terkait pengelolaan sampah.
“Ini PR besar pemerintah kota, bagaimana mengubah mindset dan budaya masyarakat supaya mampu memperlakukan sampah dengan bijaksana,” jelasnya. Ia menekankan bahwa meskipun Perda sudah tersedia, tanpa implementasi nyata, aturan itu hanya menjadi formalitas semata. “Walaupun perda ada, kalau tidak diimplementasikan juga sulit,” tambahnya.
Sri Puji mengungkapkan bahwa fasilitas tempat sampah di beberapa titik sudah tersedia, tetapi kesadaran masyarakat untuk memanfaatkannya masih rendah. “Sebenarnya tempat sampah di lokasi-lokasi tertentu sudah ada,” ujarnya. Ia membandingkan perilaku masyarakat dengan budaya kebersihan di beberapa negara lain, seperti Hong Kong, Singapura, dan China, di mana masyarakat disiplin dalam memperlakukan sampah, termasuk menyimpan tisu sebelum dibuang.
“Budaya memperlakukan sampah secara bijaksana masih jauh berbeda dibandingkan di luar negeri,” katanya. Ia menilai pendidikan mengenai pengelolaan sampah sebaiknya dimulai sejak dini, baik di rumah maupun di sekolah, untuk membentuk kebiasaan positif.
“Pendidikan dari rumah dan sekolah sangat penting agar anak-anak terbiasa dengan kebiasaan bersih. Orang tua harus memberi contoh, karena jika di rumahnya tidak ada teladan, sulit membangun kesadaran,” pungkasnya, menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk budaya bersih sejak dini.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan