SAMARINDA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menyoroti praktik rekrutmen tenaga kerja di sejumlah perusahaan yang dianggap masih memberlakukan kriteria khusus terkait usia maupun status perkawinan bagi pelamar kerja.
“Memang kita belum mendalami ya, khususnya di daerah penerima kerja yang ada di Kota Samarinda,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (20/08/2025) siang.
Novan menjelaskan, setiap perusahaan biasanya memiliki standar tersendiri dalam proses perekrutan tenaga kerja, meski terkadang menimbulkan pertanyaan bagi para pencari kerja. “Kenapa kita belum mendalami secara dalam, kadang setiap perusahaan itu punya standarisasi tersendiri,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Samarinda tetap mendorong keterbukaan dari pihak perusahaan agar pencari kerja dapat memahami alasan di balik kriteria yang ditetapkan. “Tapi kita pada dasarnya mendorong dan kita ingin mengetahui alasan sebenarnya, memang pernah kita menanyakan ada di beberapa perusahaan terdahulu,” ungkapnya.
Novan mencontohkan, sejumlah perusahaan lebih memilih tenaga kerja berusia 21 hingga 25 tahun karena dianggap kelompok usia tersebut rata-rata belum menikah. “Contoh misalnya kenapa mereka mencari yang usia rata-rata 21 misalnya sampai 25 karena usia tersebut dianggap pekerja ini belum menikah, karena rata-rata usia standar menikah itu kan rata-rata 25 tahun ke atas,” jelasnya.
Namun, ia menekankan, kebijakan perusahaan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja. “Nah di situ, tapi itu kan bicara masalah kebijakan perusahaan, kalau mengacu dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja, semua kalangan selagi itu masih produktif bisa mengikuti persyaratannya atau ikut mendaftarkan diri di dalam itu,” tegasnya.
Menurut Novan, kejelasan mengenai kriteria perusahaan penting agar pencari kerja tidak dirugikan dan memperoleh kesempatan yang sama. “Soal nanti kriterianya apakah itu sesuai dengan tidak, tapi memang ingin kita perjelas sebenarnya agar para pencari kerja itu benar-benar mengetahui,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, praktik umum di lapangan menunjukkan perusahaan cenderung memilih tenaga kerja yang belum menikah, sementara mereka yang telah berkeluarga seringkali diabaikan untuk posisi tertentu. “Biasanya yang sering terjadi itu adalah mereka ini mencari yang benar-benar belum menikah, kalau yang sudah menikah dengan posisi tertentu itu mereka kadang tidak di perusahaan-perusahaannya loh ya, seperti itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Novan menekankan, perusahaan wajib menanggung BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pekerja beserta dua anaknya, sehingga tanggungan kerap menjadi pertimbangan saat menyeleksi calon tenaga kerja. “Yang pasti peraturan ketenagakerjaan kan, kita perusahaan harus menanggung BPJS ketenagakerjaannya, harus menanggung sekian persen BPJS kesehatannya bersama dengan dua anaknya,” ujarnya.
Meski begitu, Novan menilai, kecenderungan perusahaan memilih tenaga kerja fresh graduate masih tinggi, terutama karena alasan efisiensi dan tanggungan yang lebih ringan. “Nah itu yang mungkin bicara tanggungan, tapi lebih kecenderungan bicara hari ini apalagi untuk yang kategori fresh graduate ya, dengan hal tersebut pasti kebanyakan perusahaan-perusahaan itu mencari yang memang benar-benar belum bekerja,” pungkasnya.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan