SAMARINDA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menyoroti maraknya pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor padahal belum memenuhi persyaratan usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Pengguna kendaraan sesuai aturan tentang lalu lintas itu minimal harusnya memiliki surat izin mengemudi, dengan batas usia minimal 18 tahun, seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (20/08/2025) siang.
Novan menilai kondisi ini cukup memprihatinkan karena banyak siswa di sekolah-sekolah yang secara usia belum layak mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. “Bagaimana dengan fenomena yang terjadi saat ini di sekolah-sekolah yang notabene jelas secara usia mereka belum memenuhi syarat untuk mendapatkan surat izin mengemudi,” katanya.
Fenomena tersebut mendorong DPRD bersama pemerintah untuk mencari solusi yang efektif, salah satunya dengan menghadirkan transportasi umum yang layak dan aman bagi pelajar. “Hal ini yang memang mendorong pemerintah, khususnya DPRD untuk meminta menyediakan transportasi umum,” jelasnya.
Ia mengakui penyediaan transportasi umum bukan pekerjaan mudah karena membutuhkan perencanaan matang serta dukungan regulasi yang jelas. “Memang hal ini tidak mudah, hari ini kami bersama Dinas Perhubungan pun juga melakukan penggodokan ke arah peraturan daerah, berkaitan tentang transportasi umum,” ucap Novan.
Dalam perencanaan yang tengah disiapkan, transportasi umum difokuskan untuk melayani pelajar agar mereka dapat beraktivitas dengan aman tanpa harus mengendarai kendaraan bermotor sendiri. “Jadi nanti kedepannya, minimal transportasi umum ini dapat menghandle anak-anak di tingkat sekolah tersebut,” ujarnya.
Selain manfaat bagi pelajar, keberadaan transportasi umum juga diproyeksikan memberi keuntungan bagi masyarakat umum. “Walaupun arahnya nanti bukan hanya di tingkat sekolah, tapi ke masyarakat umum pun juga akan menikmati itu, tinggal nanti skemanya seperti apa,” ungkapnya.
Saat ini, DPRD masih mematangkan rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai transportasi umum agar pelaksanaannya tepat sasaran. “Hari ini peraturan daerahnya masih kita godok, sehingga ini yang benar-benar nanti harus diciptakan, karena bagaimanapun hari ini kondisi tentang ruas jalan kita juga cukup terbatas,” jelasnya.
Novan menekankan bahwa keterbatasan ruas jalan menjadi tantangan tersendiri, namun kebutuhan transportasi umum sudah mendesak. “Ini juga menjadi PR dan dinamika tersendiri buat transportasi umum, tapi untuk penyediaan transportasi umum itu sendiri, insyaallah dalam waktu dekat mungkin 1 tahun ke depan mungkin akan ada,” katanya.
Ia menegaskan DPRD akan terus mendorong percepatan realisasi transportasi umum untuk memastikan keselamatan pelajar dan masyarakat di jalan raya. “Karena kita hari ini menggodok berkaitan tentang peraturan daerahnya,” pungkasnya.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan