SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamarudin, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap mobil tangki pengangkut tinja yang diduga masih kerap membuang limbah di lokasi-lokasi yang tidak semestinya, termasuk ke sungai dan parit yang dapat mencemari lingkungan.
Hal ini disampaikannya saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Rabu siang (25/06/2025). Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap transportasi pengangkut limbah domestik menjadi salah satu hal yang mendesak untuk segera dibenahi. “Terus dari Dinas Perhubungan sendiri masalah transportasinya,” ujar Kamarudin membuka pernyataannya.
“Jadi, jangan sampai mobil tangkinya keluar itu, habis ngambil tinja, itu buangnya di sembarang tempat,” tegasnya dengan nada prihatin. Ia melanjutkan, praktik membuang limbah sembarangan, terutama ke badan air seperti parit atau sungai, merupakan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
“Dia buangnya ke parit, atau buangnya ke sungai, itu juga melanggar masalah lingkungan hidup juga,” tambahnya. Kamarudin juga mengungkapkan bahwa masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar aliran sungai dan drainase kota, sangat terdampak oleh perilaku tidak bertanggung jawab dari para operator mobil tangki tersebut. Selain mencemari lingkungan, praktik itu juga menimbulkan ketidaknyamanan karena bau yang menyengat.
Ia menekankan bahwa Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pergerakan kendaraan pengangkut limbah, termasuk mengatur lokasi parkir dan operasional mereka. “Jadi, Dinas Perhubungannya minta masukan supaya jangan berhenti di jalan apabila tidak ada orderan gitu,” jelasnya.
Menurut Kamarudin, banyak kendaraan tangki limbah terlihat berhenti di pinggir jalan sembari menunggu permintaan layanan penyedotan, dan ini menimbulkan bau tidak sedap yang menjadi keluhan masyarakat. “Karena itu mencium bau-bau yang tidak sedap kepada orang, yang apa, melintasi jalan itu,” katanya.
Ia berharap pemerintah kota melalui dinas terkait segera menetapkan regulasi yang lebih tegas dan teknis, terutama dalam menetapkan titik pembuangan resmi dan lokasi parkir mobil tangki limbah domestik agar tidak mengganggu kenyamanan publik.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah tinja tidak bisa hanya diserahkan kepada operator lapangan. Diperlukan sinergi antara instansi teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta dinas kebersihan dalam membentuk sistem pengawasan yang terpadu.
Persoalan ini, menurut Kamarudin, harus menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat dampaknya langsung terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kualitas hidup warga Samarinda secara keseluruhan. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan