DPRD Samarinda Soroti Pentingnya Penataan Sungai

SAMARINDA – Kota Samarinda dikenal sebagai kota sungai, di mana sebagian besar wilayahnya dialiri aliran air yang membelah kawasan perkotaan. Kondisi ini membuat keberadaan sungai memiliki peran penting, baik dari segi fungsi ekologis maupun estetika kota. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa penataan sungai tidak boleh dipandang sebagai program tambahan, melainkan bagian integral dari perencanaan tata kota.

“Tata kota ini kita mau memastikan bahwa Samarinda ini sebagai kota yang sebagian besar dialiri oleh sungai, maka penataan sungai itu menjadi penting, dalam konteks estetika maupun dalam konteks secara fungsional, secara etikanya,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Senin (4/8/2025) siang.

Abdul Rohim menjelaskan, penataan kawasan sempadan sungai perlu dilihat sebagai upaya terpadu yang menggabungkan pemeliharaan sumber daya air dengan pembenahan tata kota. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan pencegahan banjir, tetapi juga menyangkut wajah kota, keselamatan warga, serta nilai sosial-lingkungan masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran. “Nah, jadi sepadan itu menjadi bagian yang terintegrasi untuk menata tadi soal air dengan soal tata kota,” tegasnya.

Dari dua kali pertemuan yang dilakukan bersama pihak terkait, Abdul Rohim menemukan adanya beberapa catatan penting yang menjadi hambatan dalam mewujudkan penataan sempadan sungai secara optimal di Samarinda. Salah satunya adalah persoalan regulasi dan kewenangan.

“Catatan yang pertama itu ternyata soal kajian, kemudian pengelolaan pemanfaatan sepadan sungai itu secara regulasi itu ada di pusat di PU yang turunannya di provinsi maupun di kota kabupaten itu di BWS, kalau kita kan BWS 4,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini DPRD berpikir bahwa penataan sempadan sungai dapat dilakukan fleksibel mengikuti kebutuhan lokal Samarinda. Namun kenyataannya, seluruh kebijakan harus menyesuaikan aturan baku yang dibuat pemerintah pusat. Aturan tersebut bersifat umum dan belum tentu selaras dengan kondisi faktual di lapangan.

“Nah, sehingga yang awalnya kita berpikir kita akan bisa mengatur sepadan sesuai dengan kebutuhan kita yang ada di kota ini, ternyata terbentur dengan aturan yang ada di pusat, itu yang menjadi catatan,” pungkasnya.

Menurutnya, perlu ada ruang diskusi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan dapat lebih fleksibel. Dengan demikian, pemerintah kota dapat menyusun strategi penataan sempadan sungai yang efektif, tepat guna, dan sesuai dengan karakter Samarinda sebagai kota sungai yang unik. [] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com