DPRD Samarinda Soroti Polemik Lahan di Jalan Sultan Hasanuddin

SAMARINDA – Polemik mengenai lahan di Jalan Sultan Hasanuddin kembali menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah Kota Samarinda. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa sejarah munculnya permasalahan lahan ini memiliki beberapa versi.

“Awal mula permasalahannya ada beberapa versi,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (14/08/2025) sore.

Salah satu versi yang beredar terkait dengan kebakaran yang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Peristiwa itu memaksa sebagian warga terdampak untuk direlokasi ke lokasi yang kini menjadi sorotan publik. “Jadi awalnya dulu pemerintahan sebelumnya itu pernah terjadi kebakaran,” katanya.

Warga korban kebakaran kemudian ditempatkan di lahan tersebut, meski menurut Samri, sebagian dari mereka sudah tidak lagi menempati lokasi itu. “Kemudian masyarakat itu direlokasi ke sana, bermukim di sana tapi mereka yang direlokasi itu, menurut informasi, itu sudah nggak ada lagi di situ,” ujarnya.

Selain itu, informasi yang berkembang menyebutkan lahan tersebut sempat berpindah tangan melalui transaksi tidak resmi. “Saya tidak tahu juga ada info itu sudah mulai diperjualbelikan,” ucapnya.

Samri menambahkan, sebagian warga yang awalnya menempati lahan mungkin menyadari bahwa lahan tersebut bukan milik mereka sehingga memilih pindah setelah memperoleh kesempatan atau rezeki lain. “Mungkin yang awalnya itu karena dia sadar bahwa ini bukan lahan mereka, kemudian sudah dapat rezeki, pindahlah di situ,” tuturnya.

Perpindahan warga membuka kesempatan bagi pihak lain yang ingin menempati lahan, meski tidak mengetahui latar belakang hak kepemilikan. “Terus ada ya masyarakat mungkin yang lain tertarik, ya sudah saya aja gantikan, mungkin diganti bangunannya lain sebagainya,” katanya.

Ia menekankan, warga yang datang belakangan kemungkinan tidak memahami riwayat penggunaan lahan, sehingga menempatinya tanpa mengetahui masalah hukum yang ada. “Jadi, yang mungkin yang belakang-belakangnya nggak ngerti cerita, ini merasa bahwa saya ini tinggal di sini tanpa ada masalah,” ujarnya.

Terkait informasi jual beli di bawah tangan, Samri menegaskan hal itu sulit dibuktikan karena tidak memiliki dasar hukum resmi dan kemungkinan terjadi atas kesepakatan pihak terkait. “Informasi juga, itu belum bisa juga dibuktikan karena di bawah tangan kan, gimana kita membuktikan orang juga lahannya bukan lahan mereka. Itu mungkin ya kesepakatan saja,” pungkasnya.

Permasalahan ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengelolaan lahan yang jelas agar sengketa serupa dapat diminimalkan di masa depan.[] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com