SAMARINDA – Wacana penerapan parkir berlangganan di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian serius kalangan legislatif. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menilai kebijakan tersebut tidak boleh diberlakukan terburu-buru tanpa adanya kepastian mekanisme, kejelasan nominal, dan perlindungan hak masyarakat pengguna kendaraan.
“Perhatian DPRD itu berkaitan tentang parkir berlangganan, yang pertama tentang mekanisme pembayarannya,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/08/2025) siang.
Ia mengingatkan, sebelum kebijakan dijalankan, masyarakat harus mendapatkan penjelasan detail mengenai teknis pelaksanaannya. Novan mencontohkan pengalaman beberapa tahun lalu, ketika masyarakat dikenakan biaya parkir berlangganan bersamaan dengan perpanjangan surat izin kendaraan di Samsat.
“Berlangganan ini seperti apa dulu, mungkin kita pernah bekerja sama dengan Samsat, pada saat pembayaran setiap tahun perpanjangan surat izin kendaraan, kan dulu kita di sana ada dibebankan toh, parkir berlangganan,” katanya.
Menurutnya, kepastian teknis ini penting agar masyarakat tidak kebingungan dalam menjalankan kewajibannya. “Nah, sekarang teknisnya seperti apa, itu yang pertama,” ucapnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan tarif yang akan dibebankan. Novan menekankan agar nominal yang diputuskan tidak menambah beban bagi warga. “Terus yang kedua, bicara nilainya nominalnya harus jelas juga, jangan juga terlalu membebani masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, tidak semua pemilik kendaraan akan menggunakan fasilitas parkir berlangganan. Karena itu, penentuan tarif harus mempertimbangkan asas keadilan. “Karena tidak semua pengguna kendaraan, khususnya pengguna kendaraan itu mereka memanfaatkan itu, jadi harus rasional juga,” katanya.
Hal lain yang juga dianggap mendesak ialah soal keamanan. Menurut Novan, jaminan kenyamanan dan keamanan kendaraan harus menjadi hak yang melekat bagi masyarakat yang sudah membayar biaya berlangganan. “Dan yang ketiga, bagaimana apabila sudah parkir berlangganan, haknya para pengguna kendaraan untuk parkir juga harus dilindungi, bicara aspek kenyamanan dan keamanan, khususnya keamanannya,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar pengelola tidak hanya sekadar menarik pungutan, melainkan juga memberikan perlindungan nyata. “Jangan sampai mereka parkir malah banyak barang hilang, khususnya helm, apalagi sampai kendaraan hilang, itu juga harus jelas,” tegasnya.
Novan menuturkan, tiga aspek utama yang disampaikannya akan dibahas lebih lanjut di DPRD sebelum kebijakan tersebut diputuskan. “Nah, tiga aspek tersebut yang mungkin nanti akan kita godok,” katanya.
Di akhir, ia kembali menekankan perlunya transparansi informasi agar masyarakat memahami hak serta kewajibannya. “Kewajibannya kan sudah jelas, tinggal mengetahui nominal pastinya seperti apa, haknya mereka juga harus mengetahui gitu loh,” pungkasnya.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting:
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan